Ini motif kasus perampokan dan pembunuhan di Malang
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Malang mengungkap motif kasus perampokan dan pembunuhan yang terjadi di Jalan Wendit Timur Nomor 22 RT3/5, Dusun Krajan, Desa Mangliawan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih di Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu mengatakan bahwa dua tersangka berinisial MWHA (29) dan MIFA (28) memiliki motif membutuhkan uang untuk biaya pernikahan dan membayar utang.
"Motif tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan adalah, karena tersangka butuh uang untuk biaya nikah dan membayar utang," kata Imam.
Peristiwa dugaan perampokan dan pembunuhan terjadi di Kecamatan Pakis tersebut terjadi pada Jumat (22/3) kurang lebih pada pukul 19.15 WIB. Salah satu tetangga korban, pada pukul 19.30 WIB mendengar adanya teriakan dari korban.
Dalam peristiwa dugaan perampokan yang berujung pembunuhan itu, korban meninggal dunia bernama Sri Agus Iswanto (60) akibat luka tusuk benda tajam. Korban lainnya bernama Esther Sri Purwaningsih (69) mengalami luka di wajahnya.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih di Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu mengatakan bahwa dua tersangka berinisial MWHA (29) dan MIFA (28) memiliki motif membutuhkan uang untuk biaya pernikahan dan membayar utang.
"Motif tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan adalah, karena tersangka butuh uang untuk biaya nikah dan membayar utang," kata Imam.
Peristiwa dugaan perampokan dan pembunuhan terjadi di Kecamatan Pakis tersebut terjadi pada Jumat (22/3) kurang lebih pada pukul 19.15 WIB. Salah satu tetangga korban, pada pukul 19.30 WIB mendengar adanya teriakan dari korban.
Dalam peristiwa dugaan perampokan yang berujung pembunuhan itu, korban meninggal dunia bernama Sri Agus Iswanto (60) akibat luka tusuk benda tajam. Korban lainnya bernama Esther Sri Purwaningsih (69) mengalami luka di wajahnya.