Palembang (ANTARA Sumsel) - Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Palembang Tabrani mengatakan pihaknya sedang membuat draft peraturan wali kota tentang pengaduan masyarakat terkait dengan pencemaran.
"Peraturan Wali Kota (Perwali) tersebut akan mewadahi masyarakat yang melaporkan pencemaran lingkungan termasuk sanksi bagi pelaku," katanya di Palembang, Senin.
Menurut dia, dengan diterbitkannya perwali tersebut nantinya akan membuat jera pelaku pencemaran.
Masyarakat pun lebih mudah mengakses laporan karena telah diatur dalam perwali.
Ia mengatakan, sampai kini pencemaran akibat perumahan dan rumah toko (ruko) yang tidak memiliki izin pengelolaan limbah dan instalasi pengelolaan air limbah dilaporkan masyarakat hampir tiap pekan.
Laporan tersebut langsung disampaikan ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) untuk kemudian ditindaklanjuti dengan memverifikasi laporan.
Dia menjelaskan, belum adanya wadah khusus yang dapat diakses masyarakat dalam melaporkan pencemaran menyebabkan kebingungan warga.
Karena itu, pihaknya optimistis dengan terbitnya perwali yang kini dalam proses pembuatan draft akan mengurangi masalah pencemaran.
Tabrani menambahkan, perang terhadap pencemaran menjadi salah satu konsentrasi pemkot setempat.
Dengan target mampu mengurangi masalah lingkungan dan kota menjadi bersih, hijau dan berudara bebas polusi, katanya.
Berita Terkait
BLH lanjuti laporan pencemaran minyak PT Medco
Minggu, 12 Februari 2017 13:34 Wib
BLH harapkan kabupaten manfaatkan sampah untuk energi
Minggu, 27 November 2016 3:56 Wib
BLH Lubuklinggau ajak masyarakat jaga lingkungan
Selasa, 7 Juni 2016 11:09 Wib
BLH: pemberdayaan masyarakat aspek penting penilaian Adipura
Kamis, 5 November 2015 14:02 Wib
Dinas Kesehatan bersama BLH pantau kondisi udara
Kamis, 27 Agustus 2015 14:58 Wib
BLH diduga tutupi pencemaran limbah Minanga Ogan
Senin, 13 Juli 2015 19:48 Wib
BLH Palembang kembangkan program Bank Sampah
Senin, 6 April 2015 16:06 Wib
BLH gandeng perusahaan lestarikan lingkungan
Kamis, 26 Maret 2015 18:45 Wib