Palembang (ANTARA Sumsel) - Jaksa penuntut umum tetap menuntut oknum
pegawai bea cukai Kota Palembang, terdakwa perantara penyelundupan 4.764
unit telepon genggam bermerek "blackberry" dengan hukuman enam tahun
penjara.
"Kedua terdakwa yakni Ismadi Setyawan dan Jimmi Januadri terbukti
bersalah melakukan tindak pindana korupsi sebagaimana diatur dalam
perundang-udangan yang berlaku sehingga memutuskan tetap pada tuntutan
semula," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini pada persidangan di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Senin.
JPU menyatakan, kedua pegawai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea
Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang itu secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam
dalam Pasal 12 huruf a UU no 31/1999 jo UU no 20/2001 tentang tindak
pidana korupsi jo Pasal 55 atat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa juga dijerat tindak pidana pencucian uang sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 UU No 8/2010 tentang pencegahan
dan pembertantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 65 ayat (1)
KUHP.
Selain terhadap dua terdakwa, Rini juga membacakan tanggapan atas
fledoi terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Caesar Muhni Rizal dan
Hasan.
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan
melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU no 31/1999 jo UU no 20/2001
tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 atat (1) ke-1 KUHP dan
melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam Pasal 5 UU No 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana pencucian uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Hasan tetap dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun dan
denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Sedangkan terdakwa
Caesar Muhni Rizal dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan denda
Rp50 juta subsider tiga bulan," katanya dihadapan majelis hakim.
Sementara itu, seusai mendengarkan tanggapan JPU atas fledoi
terdakwa, majelis hakim yang diketuai Ade Komaruddin memutuskan
persidangan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan
(vonis).
Namun, sebelum memberikan kesimpulan, majelis hakim meminta jaksa
menggagendakan untuk pemeriksaan barang bukti mengingat sejak kasus ini
digelar dipersidangan hanya memperlihatkan sebagian sebagai contoh.
"Nanti akan benar-benar dihitung dengan disaksikan hakim, jaksa, terdakwa, dan penasehat hukum," kata Ade Komaruddin.
Berdasarkan pembacaan reflik JPU, diketahui bahwa kejadian diawali
dengan pertemuan Caesar dan Ismadi pada Juni 2012 dan ditindaklanjuti
pada Desember 2012 untuk membicarakan pengiriman barang elektronik
ilegal.
Kemudian, Ismadi menanggapi rencana itu dengan menghubungi Jimmi
(bagian arsip pengiriman barang) untuk meloloskan barang tersebut masuk
ke Palembang.
Pada 20 Januari 2013, Caesar bertemu kembali dengan Ismadi untuk
menyerahkan kartu anjungan tunai mandiri atas nama Hasan beserta nomor
PIN. Kemudian, secara bertahap Hasan mentransfer uang ke rekening
tersebut hingga mencapai Rp653 juta.
Setelah menerima pemberian uang tersebut, Ismadi dan Jimmi
meloloskan setiap pengiriman barang elektronik berupa telepon genggam
yang dilakukan Caesar melalui seorang kurir dari Singapura di Bandara
Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II.
Terdakwa (Ismadi dan Jimmi) tidak memasukkan barang bawaan
penumpang dari penerbangan internasional melalui pemeriksaan sinar x
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04
tahun 2010 tentang Impor Barang.
Adapun, barang yang diselundupkan itu berupa 16 koper berisikan
2.335 unit telepon genggam Blackberry jenis 9220, 206 unit Blackberry
jenis 8230, 270 unit Blackberry jenis 9610, 290 unit Blackberry jenis
9310, 101 unit Blackberry jenis 9650, 715 unit Blackberry jenis 9790,
125 unit Blackberry jenis 8520, 692 unit Blackberry jenis 9320, 20 unit
Iphone 4S, 10 unit Iphone 5, dan 150 power bank.
Berita Terkait
Polisi buru dalang penyelundup 4,3 ton BBM solar bersubsidi di Palembang
Rabu, 7 Februari 2024 22:05 Wib
Polda Sumsel buru bos penyelundup BBM solar bersubsidi
Selasa, 9 Januari 2024 16:41 Wib
Polisi sebut penyelundup 30 kg ganja bandar lintas pulau
Senin, 30 Januari 2023 16:22 Wib
Penyelundup biji kokain ke luar negeri menggunakan kamuflase boneka jari
Jumat, 5 Agustus 2022 17:20 Wib
Penyelundup 66.937 benih lobster asal Lampung divonis satu tahun delapan bulan penjara
Kamis, 22 Juli 2021 16:13 Wib
Empat saksi beratkan terdakwa penyelundup benih lobster asal Lampung
Kamis, 15 Juli 2021 22:03 Wib
Keterangan saksi memberatkan terdakwa penyelundup benih lobster
Kamis, 15 Juli 2021 22:03 Wib
Penyelundup benih lobster asal Lampung didakwa delapan tahun penjara
Senin, 12 Juli 2021 20:55 Wib