Penyelundup 66.937 benih lobster asal Lampung divonis satu tahun delapan bulan penjara

id Penyelundup lobster, vonis hakim, lampung, pengadilan negeri palembang, kejaksaan tinggi, sumatera selatan, palembang, bangsawan, sahlan effendi, bea

Penyelundup 66.937 benih lobster asal Lampung divonis satu  tahun delapan bulan penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri kelas 1A Kota Palembang, Sumatera Selatan memvonis terdakwa penyelundup 66.937 benih lobster Bangsawan Utomo (36) satu tahun delapan bulan penjara dan dengan 40 juta subsider dua bulan, Kamis (22/7) (ANTARA/M RIEZKO BIMA ELKO P/21)

Sumatera Selatan (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri kelas 1A Kota Palembang, Sumatera Selatan memvonis terdakwa penyelundup 66.937 benih lobster Bangsawan Utomo (36) satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp40 juta subsider dua bulan.

Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang Sahlan Efendi dalam persidangan tersebut di Palembang, Kamis, mengungkapkan, terdakwa terbukti secara sah melanggar perbuatan hukum dengan tanpa izin membawa 66.937 benih bening lobster dari Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Keputusan tersebut dipertegas berdasarkan keterangan empat orang saksi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Palembang membenarkan bahwa tanpa keraguan mereka mendapati terdakwa membawa barang bukti 66.937 benih lobster yang diikat dalam pelastik bening dan disimpan dalam delapan kotak kardus pada Maret 2021 saat operasi razia rokok ilegal bersama petugas Bea Cukai Palembang.
Baca juga: Empat saksi beratkan terdakwa penyelundup benih lobster asal Lampung

Pada saat melakukan pemeriksaan petugas meminta terdakwa memberikan surat izin atas jual beli benih lobster tersebut. Akan tetapi terdakwa tidak dapat menunjukkan surat yang diminta petugas. "Benar tanpa keraguan terdakwa ini membawa benih lobster secara ilegal, dan akan ditahan di Polda Sumatera Selatan," kata dia.

Vonis hakim tersebut lebih diringan dari hukuman yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Edy Susianto satu tahun 10 bulan penjara.

Terdakwa dikenakan pasal 92 Jo Pasal 26 UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 8 tahun penjara.
Baca juga: Edhy Prabowo tetap merasa tidak bersalah pasca dituntut 5 tahun penjara