Penyelundup benih lobster asal Lampung didakwa delapan tahun penjara

id jaksa,hakim,pengadilan negeri palembang,kejati,kejasaan tinggi sumsel,lobster,penyelundup lobster

Penyelundup benih lobster asal Lampung didakwa delapan tahun penjara

Terdakwa penyelundup benih lobster asal Lampung menjalani sidang secara virtual yang diselenggarakan Pengadilan Negeri Palembang, Senin (12/7). (ANTARA/M Riezko Bima EP/21)

Palembang (ANTARA) - Seorang terdakwa penyelundup benih lobster asal Lampung didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman delapan tahun pidana penjara setelah terbukti membawa 66.937 benih bening lobster jenis mutiara ke Palembang pada Juni 2012.

Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Sumatera Selatan, menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap Bangsawan Utomo (36) warga Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, Senin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edy menyebutkan terdakwa melanggar hukum sehingga negara mengalami kerugian mencapai senilai Rp.6.7 miliar

Terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 92 Jo Pasal 26 UU RI nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Atas perbuatannya terdakwa didakwa ancaman pidana delapan tahun penjara," kata JPU.

Setelah mendengar pembacaan dakwaan JPU tersebut, Hakim Harun Yulianto memutuskan persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Terdakwa Bangsawan Utomo (38) ditangkap oleh petugas Bea Cukai Palembang bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada 12 Juni 2021 di Jalan Mayjen Yusuf Singadikane, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Petugas mendapatkan barang bukti berupa 66.937 bibit lobster jenis mutiara di dalam kantong plastik yang sudah diisi dengan oksigen sebanyak 371 kantong plastik, dan dibagi ke dalam delapan kardus berwarna coklat.