Jakarta (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2015–2019 Suranto Wibowo divonis 4 tahun penjara.
Vonis tersebut diberikan oleh majelis hakim terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa (Suranto) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp100 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, tutur Fajar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Majelis hakim menyatakan Suranto Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih rendah tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Ardito Muwardi dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/11).
JPU menuntut Suranto untuk dipenjara selama tujuh tahun.
Sebelumnya, majelis hakim juga menjatuhkan vonis penjara 4 tahun kepada eks Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021–2024 Amir Syahbana untuk perkara yang sama.
Berita Terkait
Korban meninggal dunia akibat erupsi gunung Lewotobi di Flores jadi delapan orang
Senin, 4 November 2024 9:27 Wib
Gaya hidup dan diabetes
Senin, 4 November 2024 9:13 Wib
Kadis Pertanian Sumsel catat belum ada padi rusak akibat banjir di OKU
Selasa, 14 Mei 2024 20:29 Wib
Kejari tetapkan dua mantan Kadis Kesehatan PALI jadi tersangka dugaan dana fiktif
Rabu, 19 Juli 2023 9:19 Wib
Mantan Kadis Pertanian Banyuasin ditetapkan tersangka korupsi
Senin, 12 Desember 2022 23:49 Wib
Polda: AKBP Dalizon terancam diberhentikan bila terbukti gratifikasi
Jumat, 10 Juni 2022 18:27 Wib
Kadis Pariwisata Maluku Marcus Pattinama wafat di Bandara Soekarno Hatta
Minggu, 5 Juni 2022 21:40 Wib
Mantan Kadis PUPR Pematang Siantar yang buron ditangkap di Bandung
Rabu, 2 Februari 2022 23:18 Wib