Palembang (ANTARA) - Staf pribadi non ASN Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Deliar Marzoeki, dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang.
Terdakwa Alex Rahman bersama-sama dengan Deliar Marzoeki terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Penyidik Pidsus Kejari Palembang dalam perkara pemerasan dan penerimaan gratifikasi penerbitan Surat Keterangan Layak K3 kepada sejumlah perusahaan.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh JPU Kejari Palembang M Syaran Jafizhan dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Idi'il Amin yang digelar di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Tipikor Palembang, Rabu (18/6/2025).
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Alex Rahman bersama-sama dengan Deliar Marzoeki selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan, gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberi dan penerima suap secara bersama-sama.
Baca juga: Penyidik limpahkan berkas kasus pemberi suap K3 dan Kabid Disnakertrans ke jaksa penuntut
Sehingga atas perbuatan terdakwa Alex Rahman, diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 12 B ayat (1), ayat (2) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alex Rahman oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 tahun. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan," ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.
Adapun hal-hal yang memberatkan, penuntut umum dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa Alex Rahman melalui penasehat hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang pekan depan.
Sementara itu untuk terdakwa Deliar Marzoeki sidang pembacaan tuntutannya ditunda, dan akan digelar kembali pada Senin (23/06/2025) mendatang karena Deliar dalam keadaan sakit dan tak mampu hadir dan melaksanakan persidangan.
Baca juga: Sekda Sumsel ditunjuk jadi Plt Kadisnakertrans pasca OTT