Ambon (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon mulai mengadili Max Milian Lerebulan dan Alvins Rahametwau, dua dari tiga terdakwa dugaan tindak pidana pencurian kabel lampu pendaratan pesawat di Bandara Pattimura Ambon.
Ketua majelis hakim Orpa Marthina didampingi dua hakim anggota menggelar sidang perdana di Ambon, Selasa, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejari Ambon Ingrid Louhenapessy.
Jaksa mengatakan, peristiwa pidana ini bermula pada Senin, (16/9) saksi Kriswanto mendapat informasi dari WA grup kantor telah terjadi kehilangan kabel lampu pendaratan pesawat yang letaknya di jembatan panjang pada kawasan ujung landasan pacu (run way) Bandara Pattimura Ambon.
Selanjutnya saksi bersama sekuriti bandara melakukan pengecekan di lokasi kejadian dan ditemukan beberapa kotak kabel sudah dihancurkan, kemudian kabel-kabelnya sudah terpotong sepanjang 60 meter bersama lima buah travo lampu sehingga dilaporkan ke Polsek bandara.