Keterangan saksi memberatkan terdakwa penyelundup benih lobster

id JPU,lobster,benih lobster,penyelundupan lobster

Keterangan saksi memberatkan terdakwa penyelundup benih lobster

Petugas menunjukkan barang bukti benih lobster saat ungkap kasus di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (18/6/2021). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang bersama Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera bagian timur, Direktorat P2 dan Polda Sumsel berhasil mengungkap rencana penyelundupan sebanyak 225.664 ekor benih lobster senilai Rp33,8 miliar dan mengamankan empat orang tersangka. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa)

Palembang (ANTARA) - Keterangan empat orang saksi semakin memberatkan terdakwa penyelundup benih lobster asal Lampung ke Palembang sehingga Jaksa Penuntut Umum menilai dakwaan yang diberikan sudah tepat.

Sidang kasus penyelundupan bibit lobster oleh terdakwa Bangsawan Utomo (36) warga Kabupaten Pesisir Barat Lampung, Provinsi Lampung kembali digelar secara virtual dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Sumatera Selatan, Kamis.

Empat orang saksi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Palembang bersaksi di hadapan Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang Sahlan Efendi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Negeri Sumatera Selatan Edy Susianto mengatakan  berdasarkan keterangan empat orang saksi menyatakan melihat terdakwa membawa barang bukti 66.937 benih lobster yang diikat dalam plastik bening, yang disimpan dalam delapan kotak kardus pada Maret 2021. Ini terjadi saat operasi razia rokok ilegal bersama petugas Bea Cukai Palembang.

Baca juga: Tim gabungan gagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp33,8 miliar di Palembang
Pada saat melakukan pemeriksaan petugas meminta terdakwa memberikan surat izin atas jual beli benih lobster tersebut. Akan tetapi terdakwa tidak dapat menunjukkan surat yang diminta petugas.

"Benar, tanpa keraguan terdakwa ini membawa benih lobster secara ilegal," kata JPU.

Sementara, terdakwa Bangsawan Utomo hanya bisa diam mendengarkan kesaksian terhadap perbuatannya tersebut.

Ia dinilai secara sah terbukti melanggar perbuatan hukum dengan cara tanpa izin membawa 66.937 benih bening lobster yang dibelinya dari nelayan Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.

Atas pebuatan terdakwa terancam melanggar pasal 92 Jo Pasal 26 UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 8 tahun penjara.
Baca juga: Penyelundup benih lobster asal Lampung didakwa delapan tahun penjara
Baca juga: Bea Cukai gagalkan penyelundupan 121.942 ekor benih lobster ke Sumsel