Tim gabungan gagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp33,8 miliar di Palembang

id Benih lobster palembang, bea cukai sumbagtim, bea cukai palembang, penyelundupan lobster, lobster Lampung,berita sumsel, berita palembang, antara pal

Tim gabungan gagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp33,8 miliar di Palembang

Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Sumatera Bagian Timur Dwijo Muryono (dua dari kiri) mengangkat kantong berisi benih lobster yang berhasil digagalkan, Jumat (18/6) (ANTARA/Aziz Munajar)

Benih lobster kami amankan dan empat orang yang ada di mobil itu juga turut kami amankan, masing-masing SS, M, R dan SG
Palembang (ANTARA) - Tim gabungan Bea Cukai dan polisi menggagalkan upaya penyelundupan 225.664 ekor benih lobster senilai Rp33,8 miliar di Kota Palembang, Sumatera Selatan, serta menangkap empat pelakunya.

Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Sumatera Bagian Timur Dwijo Muryono, Jumat, mengatakan penangkapan dilakukan oleh Tim P2 Bea Cukai Kantor Pusat, Tim Satgas Polda Sumsel, Tim P2 Bea Cukai Sumbagtim dan KPPBC Palembang pada Kamis malam (17/6).

"Benih lobster yang diamankan berasal dari Krui Lampung, rencananya akan di ekspor ke Malaysia," ujarnya.

Ia menjelaskan semula tim gabungan melakukan patroli antisipasi penyelundupan benih lobster dan rokok ilegal di Jalan Lintas Palembang, sekitar pukul 22.00 WIB tim mencurigai dua mobil minibus diduga mengangkut benur.

Baca juga: Balai Karantina Pertanian gagalkan penyelundupan ribuan burung di Pelabuhan Bakauheni
Kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil mencegat dua mobil itu di Jalan Mayjen Singadikane Keramasan Kota Palembang, lalu tim melakukan penggeledahan.

Hasilnya ditemukan 27 kotak putih berisi 1.088 kantong benur tanpa dokumen resmi dengan total 225.664 ekor benih lobster.

"Benih lobster kami amankan dan empat orang yang ada di mobil itu juga turut kami amankan, masing-masing SS, M, R dan SG," katanya.

Baca juga: Karantina Lampung gagalkan penyelundupan puluhan ular sanca dan burung kasturi
Dwijo menambahkan para pelaku sedang diperiksa, namun diduga keempatnya melanggar undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 junto UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan.

Penggagalan tersebut menjadi upaya ketiga kalinya pada Juni 2021 sebelumnya pada Senin (7/6) tim gabungan bea cukai menggagalkan sebanyak 55.005 ekor benur dan Sabtu (12/6) sebanyak 66.937 ekor dengan total nilai Rp18,4 miliar.

"Maka itu kami terus memperketat koordinasi di jalur-jalur yang berpotensi dimanfaatkan para penyelundup ini," katanya.