Karantina Lampung gagalkan penyelundupan puluhan ular sanca dan burung kasturi

id Karantina Lampung,Satwa Liar,Bakauheni,Lampung,Satwa tak berdokumen

Karantina Lampung gagalkan penyelundupan puluhan ular sanca dan burung kasturi

Burung kasturi kepala hitam asal Kabupaten Tulangbawang, yang diamankan petugas di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. Selasa, (15/6/2021). (ANTARA/Dian Hadiyatna/Ho)

Bandarlampung (ANTARA) - Balai Pertanian Lampung menggagalkan aksi penyelundupan puluhan ular sanca gendang asal Sumatera Utara dan satu ekor burung kasturi kepala hitam asal Kabupaten Tulangbawang, di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

"Kemarin (14/6) petugas gabungan gagalkan penyelundupan 20 ekor ular sanca gendang dan satu ekor burung kasturi di waktu yang berbeda. Ular kami amankan pada dini hari dan burung di sorenya," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Lampung, M Jumadh, di Bandarlampung, Selasa.

Dia mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas kedua satwa yang akan dikirimkan ke Pulau Jawa tersebut tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan dan tidak dilaporkan ke Pejabat Karantina di tempat pengeluaran hewan tersebut.

"Kami telah meminta keterangan dari pemilik serta minta ditunjukkan dokumen-dokumen yang menyertai burung tersebut dan ular tersebut namun hasilnya nihil," kata dia.

Dia mengungkapkan pihaknya dan tim gabungan sudah sering menggagalkan upaya penyelundupan di Pelabuhan Bakauheni dan memberi tindakan tegas kepada para pelaku sesuai peraturan yang berlaku.

"Meski tindakan tegas sudah dilakukan sepertinya masih belum membuat jera bagi sindikat penyelundupan oleh karena itu pengawasan akan kami perketat lagi," kata dia.
Ular sanca gendang asal Sumatra Utara yang diamankan oleh petugas gabungan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Selasa, (15/6/2021). (ANTARA/Dian Hadiyatna/Ho)


Sementara itu Subkoordinator Substansi Karantina Hewan, Akhir Santoso mengatakan bahwa keberhasilan menggagalkan penyelundupan puluhan ular sanca ini merupakan hasil koordinasi yang baik antara Karantina Pertanian Lampung dengan instansi terkait pelabuhan.

"Perlu diketahui bahwa pengirim tersebut telah melanggar Undang-undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar," kata dia.

Dia menjelaskan bahwa penyelundupan puluhan ular sanca yang masuk kategori hewan melata atau Reptil dengan jenis "Sanca Gendang" ini dilakukan dengan cara dikemas dalam keranjang buah, dimana berdasarkan keterangan sopir satwa tersebut merupakan titipan dari satu agen bus namun tidak jelas siapa pemilik sebenarnya.

"Untuk satu burung cantik dengan nama ilmiah lorius lory ini akan dibawa oleh pemiliknya menggunakan minibus namun aksinya tersebut diketahui oleh petugas yang saat itu sedang melakukan pengawasan di Area Pelabuhan. Selanjutnya satwa ini akan kami serahterimakan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu di Bandar Lampung," kata dia.