Bandarlampung (ANTARA) - Balai Pertanian Lampung menggagalkan aksi penyelundupan puluhan ular sanca gendang asal Sumatera Utara dan satu ekor burung kasturi kepala hitam asal Kabupaten Tulangbawang, di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
"Kemarin (14/6) petugas gabungan gagalkan penyelundupan 20 ekor ular sanca gendang dan satu ekor burung kasturi di waktu yang berbeda. Ular kami amankan pada dini hari dan burung di sorenya," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Lampung, M Jumadh, di Bandarlampung, Selasa.
Dia mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas kedua satwa yang akan dikirimkan ke Pulau Jawa tersebut tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan dan tidak dilaporkan ke Pejabat Karantina di tempat pengeluaran hewan tersebut.
"Kami telah meminta keterangan dari pemilik serta minta ditunjukkan dokumen-dokumen yang menyertai burung tersebut dan ular tersebut namun hasilnya nihil," kata dia.
Dia mengungkapkan pihaknya dan tim gabungan sudah sering menggagalkan upaya penyelundupan di Pelabuhan Bakauheni dan memberi tindakan tegas kepada para pelaku sesuai peraturan yang berlaku.
"Meski tindakan tegas sudah dilakukan sepertinya masih belum membuat jera bagi sindikat penyelundupan oleh karena itu pengawasan akan kami perketat lagi," kata dia.
Sementara itu Subkoordinator Substansi Karantina Hewan, Akhir Santoso mengatakan bahwa keberhasilan menggagalkan penyelundupan puluhan ular sanca ini merupakan hasil koordinasi yang baik antara Karantina Pertanian Lampung dengan instansi terkait pelabuhan.
"Perlu diketahui bahwa pengirim tersebut telah melanggar Undang-undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar," kata dia.
Dia menjelaskan bahwa penyelundupan puluhan ular sanca yang masuk kategori hewan melata atau Reptil dengan jenis "Sanca Gendang" ini dilakukan dengan cara dikemas dalam keranjang buah, dimana berdasarkan keterangan sopir satwa tersebut merupakan titipan dari satu agen bus namun tidak jelas siapa pemilik sebenarnya.
"Untuk satu burung cantik dengan nama ilmiah lorius lory ini akan dibawa oleh pemiliknya menggunakan minibus namun aksinya tersebut diketahui oleh petugas yang saat itu sedang melakukan pengawasan di Area Pelabuhan. Selanjutnya satwa ini akan kami serahterimakan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu di Bandar Lampung," kata dia.
Berita Terkait
Polisi ringkus empat pemuda gunakan tembakau sintetis
Rabu, 27 Maret 2024 12:59 Wib
Pelabuhan Panjang jadi alternatif mudik 2024
Selasa, 26 Maret 2024 13:52 Wib
Kakanwil: UKK OKU dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Lampung
Sabtu, 23 Maret 2024 18:11 Wib
Ribuan burung ditumpuk di keranjang buah, BKSDA Lampung menyitanya
Sabtu, 23 Maret 2024 16:18 Wib
Polisi tetapkan lima tersangka perusak kantor PPA TNBBS
Jumat, 22 Maret 2024 14:01 Wib
Polisi wanti-wanti larang dan bubarkan perang sarung, ternyata ini satu akibatnya
Rabu, 20 Maret 2024 13:29 Wib
Polisi amankan 120 sepeda motor balap liar
Minggu, 17 Maret 2024 15:22 Wib
TNI AL dan Angkatan Laut AS godok materi Latma CARAT 2024
Sabtu, 16 Maret 2024 21:47 Wib