Singapura keberatan pernyataan Marzuki Ali soal ekstradisi

id marzuki ali, singapura keberatan, perjanjian ekstradisi, ratifikasi

Singapura keberatan pernyataan Marzuki Ali soal ekstradisi

Ketua DPR RI Marzuki Ali (FOTO ANTARA)

....Singapura siap melaksanakan kedua perjanjian yang merupakan satu paket tersebut, sementara DPR Indonesia belum meratifikasi perjanjian yang dibuat....
Jakarta (ANTARA Sumsel) -  Singapura keberatan dengan pernyataan Ketua DPR Marzuki Ali soal perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura, dan menyatakan sebaiknya lembaga perwakilan rakyat Indonesia meratifikasi paket perjanjian kerja sama kedua negara yang meliputi bidang pertahanan dan ekstradisi sekaligus.

Kedubes Singapura di Jakarta dalam keterangan tertulisnya kepada Antara di Jakarta, Rabu, menyatakan, fakta yang sesungguhnya adalah Indonesia dan Singapura sudah menandatangani perjanjian ekstradisi dan kerja sama keamanan sebagai satu paket perjanjian bersama pada 27 April 2007.

"Singapura siap melaksanakan kedua perjanjian yang merupakan satu paket tersebut, sementara DPR Indonesia belum meratifikasi perjanjian yang dibuat," kata Terrence Teo, diplomat bidang politik.

Teo juga mengatakan bahwa Marzuki Ali semestinya bisa menggunakan posisinya sebagai "speaker" dari DPR untuk membujuk koleganya di dewan agar meratifikasi paket perjanjian tersebut, ketimbang membuat pernyataan yang menyalahkan Singapura.

Dewan Perwakilan Rakyat RI hingga kini menolak isi perjanjian dengan Singapura dalam mengekstradisi pelaku korupsi karena dikaitkan dengan kerja sama pertahanan yang merugikan Indonesia. Marzuki Ali mengatakan hal tersebut di saat berlangsungnya Sidang Umum Parlemen Antikorupsi ASEAN di Medan, Rabu (23/10).

Menurut Marzuki Alie, kerja sama tersebut berisi ketentuan bahwa Singapura akan mengekstradisi koruptor Indonesia yang ada di negaranya jika diperbolehkan melakukan latihan militer di Tanah Air. Ketentuan itu dimasukkan dalam perjanjian kerja sama pertahanan (Defence Coorporation Agreement/DCA) yang diajukan ke DPR untuk diratifikasi.

Setelah dikaji secara mendalam, kata Marzuki, isi perjanjian kerja sama itu dinilai sangat merugikan Indonesia karena mengharuskan membolehkan pesawat tempur Singapura melintas dan menggunakan wilayah nusantara sebagai tempat latihan tempur.

"Seolah-olah, (Singapura berkata) kami mau tukar menukar tahanan koruptor, tetapi kami menggunakan wilayah anda. Kan tidak fair," katanya.