Pemprov luncurkan program keringanan pembayaran pajak

id eppy mirza, kadis pendapatan daerah

Pemprov luncurkan program keringanan pembayaran pajak

Kepala Dinas Pendapata Daerah Sumsel Eppy Mirza (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Kendaraan bermotor di Sumatera Selatan banyak menunggak pajak, sehingga Pemerintah Provinsi setempat memberikan keringanan melalui program pemutihan atau pembebasan denda.

Pemerintah daerah setempat memberikan keringatan pajak dengan mengeluarkan peraturan gubernur sejak 2012 agar pemilik kendaraan dalam membayar menjadi ringan, kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sumsel Eppy Mirza kepada wartawan di Palembang, Jumat.

Menurut Eppy Mirza, jumlah yang nunggak pajak sejak diberlakukannya peraturan gubernur tersebut jumlahnya ribuan unit kendaraan baik roda dua maupun jenis mobil.

Jadi pemerintah Sumsel meluncurkan program supaya kendaraan di daerah ini tidak ada yang nunggak pajak lagi dengan memberlakukan peraturan keringanan pajak atau pemutihan, katanya.

Keringanan pajak antara lain dengan menghapus atau pemutihan denda bila mereka ingin membayar pajak.

Oleh karena itu dengan adanya pemutihan tersebut sehingga pihaknya banyak menjaring kendaraan yang nunggak pajak untuk membayar sekaligus menambah pemasukan kas daerah.

Kendaraan yang menunggak pajak itu antara lain karena terlambat membayar, sehingga mereka keberatan untuk mengurus pajak, katanya.