Palembang (ANTARA Sumsel) - Kendaraan bermotor di Sumatera Selatan banyak menunggak pajak, sehingga Pemerintah Provinsi setempat memberikan keringanan melalui program pemutihan atau pembebasan denda.
Pemerintah daerah setempat memberikan keringatan pajak dengan mengeluarkan peraturan gubernur sejak 2012 agar pemilik kendaraan dalam membayar menjadi ringan, kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sumsel Eppy Mirza kepada wartawan di Palembang, Jumat.
Menurut Eppy Mirza, jumlah yang nunggak pajak sejak diberlakukannya peraturan gubernur tersebut jumlahnya ribuan unit kendaraan baik roda dua maupun jenis mobil.
Jadi pemerintah Sumsel meluncurkan program supaya kendaraan di daerah ini tidak ada yang nunggak pajak lagi dengan memberlakukan peraturan keringanan pajak atau pemutihan, katanya.
Keringanan pajak antara lain dengan menghapus atau pemutihan denda bila mereka ingin membayar pajak.
Oleh karena itu dengan adanya pemutihan tersebut sehingga pihaknya banyak menjaring kendaraan yang nunggak pajak untuk membayar sekaligus menambah pemasukan kas daerah.
Kendaraan yang menunggak pajak itu antara lain karena terlambat membayar, sehingga mereka keberatan untuk mengurus pajak, katanya.
Berita Terkait
"Berkarya Untuk Negeri", duet Glenn Fredly dan Mirza W. Soenarto
Sabtu, 18 September 2021 8:02 Wib
Charita Utami-Yudhistira Mirza kolaborasi di lagu "Usai Usia"
Kamis, 22 Oktober 2020 10:51 Wib
Sutradara Amir Mirza ditangkap polisi kasus dugaan narkoba
Rabu, 16 Oktober 2019 18:41 Wib
PAN OKU siap memenangkan Capres Prabowo-Sandi
Senin, 1 April 2019 20:57 Wib
Wisma atlet Palembang setara hotel bintang dua
Jumat, 10 Agustus 2018 17:49 Wib
Mobil hidrogen sudah tiba di Palembang
Kamis, 9 Agustus 2018 16:12 Wib
INASGOC sediakan lokasi penjualan suvenir di JSC
Kamis, 9 Agustus 2018 16:03 Wib
BI: Pelemahan mata uang terjadi secara global
Selasa, 3 Oktober 2017 16:47 Wib