Realisasi pajak pemutihan kendaraan bermotor Rp145,7 miliar

id eppy mirza, kadispenda sumsel

Realisasi pajak pemutihan kendaraan bermotor Rp145,7 miliar

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sumsel Eppy Mirza (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Realisasi pendapatan melalui program pembebasan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di Sumatera Selatan sejak diberlakukan pertengahan 2012 hingga Juni 2013 mencapai Rp145,7 miliar.

Realisasi keringanan pajak atau pembebasan denda itu didapat dari 289.139 unit kendaraan bermotor, kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sumsel Eppy Miza kepada wartawan di Palembang, Kamis.

Sementara bila dirinci pendapatan dari program pemutihan tersebut kendaraan yang mutasi dari luar provinsi sebesar Rp8,3 miliar dengan jumlah kendaraan 5.799 unit.

Berikutnya, kendaraan yang menunggak di atas lima tahun tercatat 517 unit dengan pajak masuk Rp595,8 juta.

Selain itu kendaraan terlambat daftar ulang sebanyak 195.023 unit dengan pajak yang diterima Rp83,5 miliar.

Sementara selebihnya dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam provinsi Sumsel dan menunggak kurang dari lima tahun.

Pembebasan denda pajak tersebut sebagai upaya Pemerintah Provinsi Sumsel dalam meningkatkan pendapatan daerah.

Hal ini karena umumnya bila masyarakat sudah menunggak pajak biasanya mereka keberatan untuk membayar.

Sehubungan itu Gubernur Sumsel Alex Noerdin memberikan keringanan dengan membebaskan denda pajak bagi kendaraan yang menunggak tersebut.

Memang, ujar dia, untuk 2013 ini hanya denda saja yang dibebaskan, tetapi tahun sebelumnya seluruhnya termasuk pajak.

Namun, itu kurang mendidik sehingga pihaknya memberlakukan pembebasan denda saja dalam pemutihan saja, katanya.