KPK panggil Kahar Muzakir terkait kasus Hambalang

id kpk, panggil anggota dpr, kasus hambalang

KPK panggil Kahar Muzakir terkait kasus Hambalang

Ilustrasi - Korupsi (Antarasumsel.com/Grafis/Awi)

...Pemanggilan Kahar karena KPK ingin memperoleh informasi mengenai proses penganggaran di proyek Hambalang itu. KPK ingin mengetahui bagaimana versi DPR terkait dugaan korupsi tersebut...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil anggota Komisi X DPR dari Partai Golkar Kahar Muzakir terkait kasus dugaan Korupsi Pembangunan Proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat pada Jumat (11/1).
        
"Memang benar kami akan memanggil Kahar Muzakir sebagai saksi dalam kasus Hambalang. Dia sebagai anggota Komisi X DPR," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Rabu.
        
Dia mengatakan Kahar Muzakir dimintai keterangan untuk tersangka Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, mantan Kabiro Keuangan Kemenpora.
        
Menurut dia, pemanggilan Kahar karena KPK ingin memperoleh informasi mengenai proses penganggaran di proyek Hambalang itu.

KPK ingin mengetahui bagaimana versi DPR terkait dugaan korupsi tersebut.
        
Sebelumnya KPK memeriksa saksi dari Komisi X DPR mantan anggota Komisi X Gede Pasek dari fraksi Demokrat pada Selasa (8/1). Sedangkan pada Senin (7/1), penyidik KPK memanggil Kabag Sekretariat Komisi X Agus Salim.
        
Dalam kasus berbiaya Rp2,5 triliun itu, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Rumah Tangga, Deddy Kusdinar dan mantan Menpora Andi Mallarangeng telah ditetapkan sebagai tersangka.
        
Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi,menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara
   
KPK juga melarang beberapa orang pengusaha berpergian ke luar negeri. Mereka adalah Direktur Ceriajasa Cipta Mandiri Aman Santoso, Direktur Yodha Karya Yudi
Wahyono, Direktur CV Rifa Medika Lisa Lukitawati, dan Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng. (ANT)