Suap auditor BPK dari hasil "Saweran"

id suap, korupsi, kolusi, uditor bpk, wtp, hasil saweran, Kemendes PDTT, kpk, uang suap, Ali Sadli

Suap auditor BPK dari hasil "Saweran"

Ilustrasi (ANTARA FOTO)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Suap yang diduga diberikan untuk auditor senior BPK Rochmadi Saptogiri diduga merupakan hasil "saweran" (iuran) dari berbagai Direktorat Jenderal (Ditjen) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

"(Sumber dana) dari saweran di dalam, (mereka) mengumpulkan banyak, minta dari dirjen ini, dirjen ini," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di seusai memberikan ceramah di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Jakarta, Selasa.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri dan Irjen Kemendes PDTT Sugito pada Jumat (26/5), KPK menyita Rp40 juta sebagai bagian komitmen suap Rp240 juta untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap anggaran Kemendes PDTT tahun 2016.

Di ruangan Rochmadi juga ditemukan uang Rp1,145 miliar dan 3.000 dolar AS yang belum diketahui kaitannya dengan kasus tersebut.

"Saat ini sedang diselidiki karena ada di amplop-amplop yang banyak dan jumlahnya Rp1,14 miliar, tapi dari mana dan uang apa itu yang terus didalami," tambah Agus.

Agus pun belum mendapat laporan mengenai penyitaan uang ratusan juta dalam bentuk rupiah di kantor Kemendes pada Minggu (28/5).

KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai pemberi suap adalah Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon 3 Kemendes Jarot Budi Prabowo yang disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak penerima suap adalah auditor utama keuangan negara III BPK Rochmadi Saptogiri yang merupakan pejabat eselon 1 dan auditor BPK Ali Sadli.

Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini Sugito dan Jarot ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Rochadi ditahan di rutan polres Metro Jakarta Timur dan Ali ditahan rutan KPK di Guntur.