Banjarmasin (Antarasumsel.com) - Satreskrim Polres Hulu Sungai Selatan, Kalsel, menangkap seorang penambang emas tanpa izin yang melakukan aktivitas pertambangan di wilayah kota setempat.
"Pelaku ditangkap karena adanya laporan dari masyarakat yang resah akan adanya aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut," kata Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Sukendar Eka Ristiyan Putra melalui Kasubag Humas AKP Agus Winartono di Kandangan, Jumat.
Dia mengatakan, penangkapan terhadap penambang emas ilegal itu dilakukan oleh pihak Unit Tipidter pada Senin (17/4) sore, sekitar pukul 17.00 WITA.
Untuk nama pelaku dari hasil interogasi diketahui bernama Rusmadi warga Desa Pahampangan, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Kasubag Humas terus mengatakan, penangkapan berawal dari pengecekan oleh aparat karena adanya aktifitas penambangan emas yang tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang.
Bukan itu saja penambangan emas yang diakui pelaku kalau dirinya melakukan aktivitas penambangan itu di lahan miliknya sendiri.
"Pelaku dilaporkan warga karena aktifitasnya itu meresahkan warga dan merusak lingkungan sekitar tempat kejadian penambangan," tuturnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan aparat antaranya satu unit mesin merk Jiang Dong, satu unit pompa air (alkon) merk Super Gajah, satu unit accu merk GS, satu selang spiral, satu lembar karpet, tiga batang pipa paralon dan butiran emas.
Hasil penyidikan sementara pelaku dijerat dengan pasal 158 UU RI No 04 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Sementara itu tersangka Rusmadi mengakui baru tiga bulan ini melaksanakan aktifitas penambangan atau mendulang emas.
Lahan yang digunakan adalah rawa miliknya sendiri, hasilnya juga tidak menentu dalam tiga bulan hanya mendapatkan emas seberat lima gram.
"Saya sejak pertama mendulang hingga kini, emas yang saya dapat belum ada yang dijual," ujarnya saat di ruang pemeriksaan.
Berita Terkait
14 orang ditetapkan jadi tersangka kasus tambang liar di Kolongbuntu Bangka
Sabtu, 4 Mei 2024 21:00 Wib
Daftar tersangka terkait bijih timah di Babel terus memanjang
Minggu, 28 April 2024 6:00 Wib
Polrestabes Palembang petakan penanganan parkir liar
Selasa, 23 April 2024 19:15 Wib
Warga OKI tangkap buaya liar pemangsa ternak
Sabtu, 20 April 2024 20:31 Wib
Tiga koordinator tambang liar Kolongbuntu Bangka ditetapkan jadi tersangka
Sabtu, 20 April 2024 13:26 Wib
Polres OKU sita 37 unit sepeda motor yang digunakan balap liar
Sabtu, 23 Maret 2024 22:38 Wib
Ribuan burung ditumpuk di keranjang buah, BKSDA Lampung menyitanya
Sabtu, 23 Maret 2024 16:18 Wib
Kepolisian Aceh kandangkan 149 motor balap liar, auto tilang
Senin, 18 Maret 2024 5:00 Wib