Pansus minta Perda perubahan tarif BBNKB disosialisasikan

id bpkb, dprd sumsel, Panitia khusus, peraturan daerah, tarif bea balik nama kendaraan, sosialisasi, Agus Sutikno,

Pansus minta Perda perubahan tarif BBNKB disosialisasikan

Ilustrasi- STNK . (ANTARA/M Risyal Hidayat)

Palembang (Antarasumsel.com) - Panitia khusus III DPRD Sumatera Selatan meminta sebelum diberlakukan peraturan daerah mengenai perubahan tarif bea balik nama kendaraan bermotor pertama supaya disosialisasikan kepada masyarakat.

Wakil Ketua Pansus III DPRD Sumsel Agus Sutikno menyampaikan hal itu terkait dengan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah di Palembang, Senin.

Menurut dia, apabila raperda perubahan tarif BBNKB pertama dari 10 persen menjadi 12,5 persen mendapat persetujuan maka sebelum diberlakukan peraturan daerah ini agar Badan Pendapatan Daerah beserta UPTD untuk melakukan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat terkhusus para wajib pajak kendaraan bermotor dan para dealer di Sumsel.

Selain itu, meningkatkan pelayanan dan kemudahan terhadap para pembayar pajak diantaranya melalui samsat corner di mall-mall dan membuka jaringan pelayanan payment point di tempat-tempat strategis, katanya.

Ia juga mengatakan, untuk meningkatkan SDM dan pemanfaatan IT secara maksimal di bidang perpajakan dan melengkapi sarana dan prasarana pendukung di dalam pemungutan pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, untuk meningkatkan kerja sama dengan berbagai institusi seperti kepolisian, jasa raharja, kejaksaan dan lain sebagainya, ujarnya.

Ia menyatakan, dengan kenaikan tarif BBNKB pertama dimaksud akan mendongkrak pendapatan asli daerah yang pada akhirnya dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah untuk kesejahteraan masyarakat.

Pendapatan asli daerah adalah merupakan salah satu sumber utama dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, katanya.