Mantan kepala BPBD ajukan penangguhan penahanan

id bpbd, kepala bpbd, M Nasir, korupsi pembangunan Talud, kawasan Air Paoh, kolusi, penyidik Kejari, penangguhan penahanan,

Mantan kepala BPBD ajukan penangguhan penahanan

Ilustrasi-Tahanan Polda (FOTO ANTARA)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan, M Nasir yang ditahan, karena terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan Talud di kawasan Air Paoh, mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Kejari Baturaja.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum M Nasir dari Posbakum Adin, Bambang Irawan kepada wartawan di Baturaja, Kamis.

"Surat penangguhan penahanan sudah kita ajukan ke Kejaksaan. Kita sekarang masih menunggu jawaban. Apakah akan dikabulkan atau tidak. Mereka saat ini sifatnya menunggu, sebab semua itu merupakan keputusan pihak Kejaksaan," kata Bambang.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Baturaja Ogan Komering Ulu (OKU), Sugeng Sumarno melalui Kasi Intel, Indra Senjaya, saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya membenarkan, kalau pihaknya sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari tersangka kasus korupsi talud M Nasir.

Menurut Indra, surat permohonan penangguhan penahanan itu merupakan hak dari tersangka, namun untuk keputusan diterima tidaknya dalam hal ini menunggu Kepala Kejari.

"Itu hak dari mereka. Keputusan ada di kita. Surat permohonan Penangguhan penahanan yang disampaikan pihak tersangka, masih dalam pertimbangan," ungkapnya.

Mengenai faktor apa saja pertimbangan pihak kejaksaan untuk mengabulkan atau menolak permohonan penangguhan penahanan, kata Indra banyak.

Ia mencontohkan, faktor subjekti bisa menghilangkan barang bukti, kemungkinan melarikan diri dan beberapa pertimbangan lain.

Bisa juga diterima dengan pertimbangan, tersangka berkelakuan baik dan kooperatif.

"Untuk pastinya diterima atau tidak nanti. Kita menunggu keputusan dari pimpinan," ungkapnya.

Sementara M Nasir ditahan pihak Kejaksaan Negeri Baturaja sejak Selasa (27/9) atas dugaan kasus korupsi pembangunan talud di wilayah Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur dengan anggaran sebesar Rp267 juta pada APBD 2013.

Akibat kasus korupsi tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp90 juta. Saat itu yang bersangkutan selaku PPK.