Guru berstatus ASN PPPK bisa jadi kepala sekolah

id Guru ASN PPPK,Guru penggerak,Kepala sekolah,Nunuk suryani

Guru berstatus ASN PPPK bisa jadi kepala sekolah

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengunjungi SDN Percobaan, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (20/3/2024). ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah

Palangka Raya (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan guru berstatus Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) bisa menjadi kepala sekolah.

“Bagi guru yang sudah menjadi ASN PPPK, Kemendikbudristek memberi karpet merah agar bisa menjabat menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani dalam kunjungannya di SDN Percobaan, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu.

Nunuk menuturkan langkah itu merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan bagi guru ASN PPPK.

Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Kalimantan Tengah I Ketut Sukajaya menyebutkan di Kalimantan Tengah sudah banyak guru ASN PPPK yang menjadi kepala sekolah seperti di Kabupaten Barito Utara.



I Ketut mengatakan hal tersebut sempat menuai pro dan kontra bagi para guru yang belum mengetahui kebijakan ini padahal telah diatur melalui Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.