Guru berstatus ASN PPPK bisa jadi kepala sekolah
Palangka Raya (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan guru berstatus Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) bisa menjadi kepala sekolah.
“Bagi guru yang sudah menjadi ASN PPPK, Kemendikbudristek memberi karpet merah agar bisa menjabat menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani dalam kunjungannya di SDN Percobaan, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu.
Nunuk menuturkan langkah itu merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan bagi guru ASN PPPK.
Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Kalimantan Tengah I Ketut Sukajaya menyebutkan di Kalimantan Tengah sudah banyak guru ASN PPPK yang menjadi kepala sekolah seperti di Kabupaten Barito Utara.
I Ketut mengatakan hal tersebut sempat menuai pro dan kontra bagi para guru yang belum mengetahui kebijakan ini padahal telah diatur melalui Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.
“Bagi guru yang sudah menjadi ASN PPPK, Kemendikbudristek memberi karpet merah agar bisa menjabat menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani dalam kunjungannya di SDN Percobaan, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu.
Nunuk menuturkan langkah itu merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan bagi guru ASN PPPK.
Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Kalimantan Tengah I Ketut Sukajaya menyebutkan di Kalimantan Tengah sudah banyak guru ASN PPPK yang menjadi kepala sekolah seperti di Kabupaten Barito Utara.
I Ketut mengatakan hal tersebut sempat menuai pro dan kontra bagi para guru yang belum mengetahui kebijakan ini padahal telah diatur melalui Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.