Guru berstatus ASN PPPK bisa jadi kepala sekolah

id Guru ASN PPPK,Guru penggerak,Kepala sekolah,Nunuk suryani

Guru berstatus ASN PPPK bisa jadi kepala sekolah

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengunjungi SDN Percobaan, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (20/3/2024). ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah

“Meskipun awalnya itu ada polemik tetapi setelah kita jelaskan bahwa pegawai dengan perjanjian kerja boleh diangkat maka mereka berani mengangkatnya,” ujarnya.

Sementara itu, terdapat beberapa kriteria guru PPPK yang bisa diangkat sebagai kepala sekolah di antaranya adalah memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

Kemudian guru ASN PPPK harus memiliki sertifikat pendidik dan sertifikat calon kepala sekolah (CKS) atau Guru penggerak, serta memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Kemudian memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian, memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendikbudristek: Guru berstatus ASN PPPK bisa jadi kepala sekolah