Palangka Raya (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan guru berstatus Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) bisa menjadi kepala sekolah.
“Bagi guru yang sudah menjadi ASN PPPK, Kemendikbudristek memberi karpet merah agar bisa menjabat menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani dalam kunjungannya di SDN Percobaan, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu.
Nunuk menuturkan langkah itu merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan bagi guru ASN PPPK.
Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Kalimantan Tengah I Ketut Sukajaya menyebutkan di Kalimantan Tengah sudah banyak guru ASN PPPK yang menjadi kepala sekolah seperti di Kabupaten Barito Utara.
I Ketut mengatakan hal tersebut sempat menuai pro dan kontra bagi para guru yang belum mengetahui kebijakan ini padahal telah diatur melalui Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.
Berita Terkait
Desk Pilkada se-Sumatera Selatan peroleh pembekalan prosedur administrasi
Selasa, 7 Mei 2024 22:00 Wib
Pemkab Muara Enim gelar apel gabungan dan lepas ASN purna tugas
Senin, 6 Mei 2024 15:46 Wib
Menteri PANRB: seleksi CASN 2024 tidak mungkin ditunda
Jumat, 3 Mei 2024 15:17 Wib
BPSDMD Sumsel tingkatkan indeks profesional ASN
Kamis, 2 Mei 2024 20:59 Wib
BPSDMD Sumatera Selatan terima tim LAN RI dalam visitasi akreditasi
Selasa, 30 April 2024 21:58 Wib
KASN mengingatkan ASN tak terlibat politik praktis pada Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024 23:35 Wib
Menpan RB: Setiap ASN di IKN dapat satu unit hunian apartemen
Rabu, 17 April 2024 12:49 Wib
Kehadiran ASN Pemkab OKI capai 95 persen pascalibur Lebaran
Rabu, 17 April 2024 8:28 Wib