Muara Enim (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Prabumulih melakukan sosialisasi amnesti pajak di ruang rapat Bappeda setempat, Rabu.
Kegiatan sosialisasi itu melibatkan seluruh instansi dan dibuka langsung oleh Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar dan dihadiri unsur Muspida setempat.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Prabumulih, Hasanuddin mengatakan bahwa amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.
Ia menjelaskan, setelah melewati proses amnesti pajak, maka bagi wajib pajak harta yang belum diungkap akan dianggap sebagai penghasilan dikenai PPh dan ditambah sanksi 200 persen.
"Sedangkan bagi wajib pajak yang tidak memanfaatkan amnesti pajak, harta yang belum dilaporkan dianggap sebagai penghasilan dikenai pajak, dan ditambah sanksi sesuai Undang-Undang Perpajakan," katanya.
Ia mengatakan, manfaat amnesti pajak sendiri yakni wajib pajak yang mengikuti program itu akan memperoleh manfaat berupa penghapusan pajak terutang.
"Tidak dikenai sanksi administrasi, tidak dilakukan pemeriksaan, penghentian proses pemeriksaan, jaminan rahasia, dan pembebasan PPh terkait proses balik nama harta," jelasnya.
Sementara Objek pajak atau wajib pajak adalah seluruh wajib pajak baik orang pribadi atau badan dan pengusaha dengan omset tertentu dan Orang pribadi/badan belum ber NPWP menyangkut kapan permohonan Amnesti pajak disampaikan.
Tax Amnesty dibagi dalam tiga periode, yaitu periode I sejak tanggal di-Undangkan UU pengampunan pajak sampai dengan 30 September, periode II pada 1 Oktober sampai 31 Desember 2016 dan Periode III mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2017.
Ditambahkanya, jika masih ada wajib pajak yang belum jelas dapat datang ke kantor Pelayanan Pajak terdekat.
Berita Terkait
KPK serahkan memori kasasi perampasan aset Rafael Alun
Kamis, 25 April 2024 14:49 Wib
Pelaporan SPT Pajak Tahunan di Sumsel dan Babel Tumbuh 5,5 persen
Kamis, 29 Februari 2024 18:40 Wib
Pendapatan pajak Kabupaten Muba capai Rp86 miliar
Rabu, 28 Februari 2024 21:37 Wib
Penerimaanpajak di Sumsel dan Babel pada 2023 capai Rp21,8 triliun
Selasa, 27 Februari 2024 13:19 Wib
Pj Bupati Muba minta ASN jadi contoh kepatuhan perpajakan
Senin, 26 Februari 2024 9:59 Wib
Ganjar-Mahfud tak akan naik kanpajak bila terpilih di Pilpres 2024
Kamis, 8 Februari 2024 10:15 Wib
Jaksa tahan tersangka penggelapan pajak sawit senilai Rp2,9 miliar
Jumat, 2 Februari 2024 14:29 Wib
Kejati Sumsel sita surat dokumen penting korupsi pajak 2019-2021
Jumat, 2 Februari 2024 10:03 Wib