Pemkab Muara Enim sosialisasi amnesti pajak

id Pelayanan Pajak Pratama Prabumulih, amnesti pajak, Bappeda, Bupati Muara Enim, Muzakir Sai Sohar

Pemkab Muara Enim sosialisasi amnesti pajak

Bangga Bayar Pajak (Antarasumsel.com/Grafis)

Muara Enim (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Prabumulih melakukan sosialisasi amnesti pajak di ruang rapat Bappeda setempat, Rabu.

Kegiatan sosialisasi itu melibatkan seluruh instansi dan dibuka langsung oleh Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar dan dihadiri unsur Muspida setempat.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Prabumulih, Hasanuddin mengatakan bahwa amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

Ia menjelaskan, setelah melewati proses amnesti pajak, maka bagi wajib pajak harta yang belum diungkap akan dianggap sebagai penghasilan dikenai PPh dan ditambah sanksi 200 persen.

"Sedangkan bagi wajib pajak yang tidak memanfaatkan amnesti pajak, harta yang belum dilaporkan dianggap sebagai penghasilan dikenai pajak, dan ditambah sanksi sesuai Undang-Undang Perpajakan," katanya.

Ia mengatakan, manfaat amnesti pajak sendiri yakni wajib pajak yang mengikuti program itu akan memperoleh manfaat berupa penghapusan pajak terutang.

"Tidak dikenai sanksi administrasi, tidak dilakukan pemeriksaan, penghentian proses pemeriksaan, jaminan rahasia, dan pembebasan PPh terkait proses balik nama harta," jelasnya.

Sementara Objek pajak atau wajib pajak adalah seluruh wajib pajak baik orang pribadi atau badan dan pengusaha dengan omset tertentu dan Orang pribadi/badan belum ber NPWP menyangkut kapan permohonan Amnesti pajak disampaikan.

Tax Amnesty dibagi dalam tiga periode, yaitu periode I sejak tanggal di-Undangkan UU pengampunan pajak sampai dengan 30 September, periode II pada 1 Oktober sampai 31 Desember 2016 dan Periode III mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2017.

Ditambahkanya, jika masih ada wajib pajak yang belum jelas dapat datang ke kantor Pelayanan Pajak terdekat.