DPRD Sumsel minta angkutan kayu patuhi peraturan

id angkutan kayu, kayu, dprd sumsel, yulius maulana

DPRD Sumsel minta angkutan kayu patuhi peraturan

Ilustrasi (Foto Antarasumsel.com/14/Edo Permana)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Komisi IV DPRD Sumatera Selatan meminta angkutan kayu log yang melintas di jalan umum untuk mematuhi peraturan-peraturan telah berlaku di daerah tersebut.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumatera Selatan Yulius Maulana di Palembang, Senin mengungkapkan hal itu sehubungan dengan kunjungan kerja mereka ke Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) untuk melihat jalan negara.

Menurut dia, saat itu Komisi IV DPRD Sumsel melihat langsung truk-truk besar yang mengangkut kayu melintas di jalan negara tersebut.

"Saat berada di jalan Palembang-Indralaya di sekitar terminal Karya Jaya Palembang, kami melihat truk yang mengangkut kayu dan menyetopnya untuk mempertanyakan surat menyurat kepada sopir. Ternyata semua surat menyurat termasuk SIM tidak dimiliki sopir dan jawaban sopir, semua surat ada di kantor," tuturnya.

Ia mengatakan, kondisi truk angkutan kayu tersebut sangat mengkhawatirkan, selain tidak dilengkapi surat menyurat yang lengkap, truk tersebut dalam kondisi tidak tertutup dan muatannya melebihi tonase ditetapkan 12 ton.

"Kami melihat truknya sangat panjang dan tidak tertutup, bahkan muatannya mungkin mencapai 40-45 ton dan itu melebihi tonase," ujarnya.

Ia menyatakan, pihaknya bukan ingin menghambat kerja investor, tetapi sebaiknya pihak perusahaan juga harus mematuhi semua peraturan yang ada.

Kesalahan mereka jelas, dari berat angkutan yang melebihi tonase, surat menyurat bahkan SIM pun tidak ada, tuturnya.

Sementara, Anggota Komisi IV DPRD Sumsel Nasrul Halim menambahkan, semestinya angkutan kayu itu mengikuti peraturan mengenai jalan raya dimana di daerah ini 12 ton.

Angkutan kayu tersebut sekitar 40 ton, karena itu ia berharap pihak berwenang untuk menindak tegas bagi mereka yang melanggar peraturan tersebut, katanya.