Syarat calon haji usia minimal 12 tahun

id haji, calon haji, kemenang oku

Syarat calon haji usia minimal 12 tahun

Ilustrasi - Sejumlah Jamaah Calon Haji (JCH) menanti pembagian paspor dan gelang di Asrama Haji Palembang, Selasa (17/9). (Foto Antarasumsel.com/13/Feny Selly/Aw)

....Usia minimal 12 tahun merupakan persyaratan bagi calon haji berlaku di seluruh Indonesia....
Baturaja (ANTARA Sumsel) - Syarat pendaftaran bagi calon haji di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan (Sumsel), terdapat perubahan aturan yaitu harus berusia minimal 12 tahun untuk menunaikan ibadah ke tanah suci Mekkah.

"Usia minimal 12 tahun merupakan persyaratan bagi calon haji berlaku di seluruh Indonesia," kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Ogan Komering Ulu (OKU), H Darami di Baturaja, Jumat.

Menurut dia, terdapat perubahan dalam penyelenggaraan ibadah haji reguler yang mendaftar untuk diberangkatkan ke tanah suci Mekkah, karena sebelum diubah minimal berusia tujuh tahun.

Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler yang mengatur bahwa salah satu syarat mendaftar haji adalah berusia minimal 12 tahun. Artinya, mulai berlakunya PMA 29/2015 ini, maka masyarakat Indonesia yang bisa mendaftar haji adalah mereka yang pada saat mendaftar minimal berusia 12 tahun.

Aturan ini merupakan perubahan dari PMA No 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler yang tidak mengatur batasan usia minimal pendaftar haji.

Pasal 4 ayat (1) PMA 14/2012 mengatur bahwa syarat mendaftar haji adalah beragama Islam, sehat jasmani dan rohani (keterangan dokter), memiliki KTP, memiliki Kartu Keluarga, memiliki akte kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah, dan memiliki tabungan pada BPS BPIH minimal sebesar setoran awal BPIH.

Sedang pada ayat (3) disebutkan bahwa dalam hal calon jamaah haji berusia di bawah 17 tahun dan belum memiliki KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) guruf c , dapat menggunakan kartu idenstitas lain yang sah.

"Aturan yang diubah terdapat pada usia persyaratan pendaftaran calon haji dari sebelumnya minimal berusia tujuh tahun sekarang menjadi minimal 12 tahun," jelasnya.

Selain itu, kata Darami, nomor porsi jamaah juga berubah sebelumnya ditentukan oleh pihak bank tempat calon haji mendaftar, namun saat ini harus melalui Siskohat di kantor Kemenag di seluruh daerah.

"Termasuk perubahan syarat pembatalan keberangkatan calon haji tidak perlu lagi ke Kemenag provinsi cukup dilakukan di kantor kabupaten/kota untuk disampaikan ke Dirjen haji di pusat," ungkapnya.

Ia mengemukakan, semua perubahan dalam penyelenggaraan ibadah haji reguler tersebut sudah berlaku sejak 1 April 2016.

"Kecuali untuk penentuan nomor porsi secara online melalui Siskohat mulai dilakukan sejak 18 April lalu," jelasnya.

Ia menambahkan, untuk kuota pemberangkatan calon jamaah haji tahun ini yang baru mendaftar sekarang akan diberangkatkan pada musim haji 2034 atau menunggu 18 tahun ke tanah suci.

"Masyarakat yang mendaftar untuk diberangkatkan haji tahun ini harus menunggu selama 18 tahun," ujarnya.