Perusahaan perkebunan harus batasi PHK karyawan

id perusahaan, perkebunan, pekerja, phk, buruh

Perusahaan perkebunan harus batasi PHK karyawan

Ilustrasi - Pekerja perkebunan (FOTO ANTARA)

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan mengimbau perusahaan perkebunan agar membatasi pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan karena hingga saat ini sudah ribuan orang warga menganggur.

Pemerintah sangat memahami kesulitan perusahaan saat ini, setelah harga karet dan buah kelapa sawit turun dratis sejak tahun lalu, sedangkan upah kerja terus mengalami kenaikan, kata Penjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Musirawas Jamil Kamal, Sabtu.

Ia mengatakan tidak bisa melakukan tindakan terhadap perusahaan melakukan PHK tapi dia tetap mengimbau PHK diimbangi dengan pesangon bagi karyawan.

"Kalau perusahaan masih mampu membayar tenaga kerjanya, PHK itu bisa ditekan sehingga pengangguran di masyarakat tidak selalu membengkak, apa lagi setiap bulan perusahaan mem-PHK karyawannya," katanya.

Berdasarkan catatan, katanya, karyawan perusahaan perkebunan wilayah itu setiap bulan di-PHK rata-rata seratus orang yang terlihat saat karyawan mengurus pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Untuk mengurus JHT itu harus melaporkan ke Disnaskertrans terlebih dahulu sebagai syarat setelah di-PHK perusahaan atau pengunduran diri.

"Kami melihat perusahaan di daerah itu hampir setiap hari memutuskan hubungan kerja terhadap karyawannya. Kita khawatir PHK itu akan berdampak luas terhadap tingkat kriminal di masyarakat," ujarnya.

Kepala Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan Disnarkertrans Musirawas Aniek wijayanti mengatakan PHK itu diduga akibat tidak adanya perubahan harga komuditas harga karet dan buah kelapa sawit, sehingga membuat kesulitan perusahaan mengatasi pembayaran tenaga kerja.

Ia mengatakan alasan PHK itu tetap dikembalikan ke perusahaan itu sendiri, namun tetap berharap perusahaan dapat melakukan langkah lain untuk para pekerja.

"Kita mengharapkan semua pihak dapat bekerja sama dan menciptakan kondisi yang kondusif, bila ada permasalahan dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat dan ada koridor hukum bukan melakukan pelanggaran hukum," ujarnya.