Pemerintah perlu siita aset perusahaan pembakar hutan

id pembakar lahan, sita aset perushjaan, aset perusahaan pembakar hurtan, lahan, kemarau, kabut asap, asap

Pemerintah perlu siita aset perusahaan pembakar hutan

Prajurit TNI AD dan Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ogan Ilir (OI) berusaha memadamkan kebakaran lahan gambut di Desa Palm Raya, Ogan Ilir, Sumsel. (Foto Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/15/den)

...Pemerintah juga perlu memberikan sanksi hingga mencapai denda 70 persen dari laba bersih, mengambil alih manajemen, dan mempublikasikan nama serta peta konsesi perusahaan pembakar...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Pemerintah perlu menyita dengan segera aset yang dimiliki perusahaan pembakar hutan dan mengumumkan nama serta peta konsesi dari perusahaan yang melakukan pembakaran yang mengakibatkan kabut asap di sejumlah daerah.
        
"Pemerintah ke depan harus berani menyita aset perusahaan," kata Direktur Program Transparansi untuk Keadilan Indonesia, Rahmawati, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
        
Selain itu, ujar dia, pemerintah juga perlu memberikan sanksi hingga mencapai denda 70 persen dari laba bersih, mengambil alih manajemen, dan memublikasikan nama serta peta konsesi perusahaan pembakar.
        
Pemerintah juga didesak tangguhkan atau batalkan pinjaman atau penawaran saham perdana (IPO) kepada perusahaan yang merupakan pelaku pembakar hutan dan lahan.
       
"Kasus karhutla (kebakaran hutan dan lahan) yang sudah menjadi agenda tahunan di republik ini tentu sangat mengganggu stabilitas ekonomi, ekosistem dan kesehatan masyarakat," katanya.
        
Sebelumnya, kalangan anggota DPR menyatakan penindakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan dengan mengumumkan nama-nama korporasi harus dilakukan dengan hati-hati dan jangan sampai merusak iklim investasi.
        
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Golkar Firman Soebagyo di Jakarta, Selasa (13/10), menyatakan, penegakan hukum bagi korporasi nakal memang harus dilakukan, namun tetap harus mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
        
"Mengumumkan nama-nama korporasi yang belum menjalani proses peradilan, berpotensi merusak iklim investasi sekaligus tidak menyelesaikan persoalan kebakaran itu sendiri," kata Firman.
        
Menurut dia, pemerintah harus mengedepankan praduga tak bersalah dalam setiap keputusan agar tidak menimbulkan persoalan baru dikemudian hari
  
Pemerintah, lanjut dia, jangan terjebak dalam euforia penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan dengan mengumumkan nama-nama perusahaan yang belum tentu bersalah.
        
"Jika itu dipaksakan, investor asing akan melihat bahwa pemerintah tidak menjamin kepastian hukum bagi investasi di Indonesia," katanya.
        
Pihaknya menyayangkan, sikap pemerintah yang tidak tegas dan terprovokasi dalam permainan kelompok tertentu untuk menjadikan sejumlah korporasi sebagai target pesakitan.