PT BMH permasalahkan nilai gugatan KLHK

id pt bmh, nilai gugatan, sidang kebakaran lahan, gugatan kebakaran lahan, klhk, penasihat hukum pt bhm

PT BMH permasalahkan nilai gugatan KLHK

Sidang Gugatan Kebakaran Lahan di Pengadilan Negeri, Palembang, Sumsel. (Foto Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/15/den)

....Logikanya dimana, perusahaan yang sudah investasi besar sudah membangun kanal dengan biaya yang besar mau membakar lahannya sendiri....
Palembang, (ANTARA Sumsel) - Perusahaan pemasok Asia Pulp & Paper, PT Bumi Mekar Hijau (BMH) selaku pihak tergugat mempermasalahkan nilai gugatan yang dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yakni mencapai Rp7,8 triliun karena dianggap tidak seusai dengan fakta yang ada.

Ketua tim penasihat hukum PT BMH Kristianto di Palembang, Selasa, seusai menghadiri sidang gugatan perdata KLHK tersebut, mengatakan, ganti rugi ini diasumsikan pada kondisi ideal sementara sejak dimulai pemanfaatan lahan sudah tidak ideal.

"PT BMH mendapatkan surat izin pengelolaan pada 2004 sementara kasus bencana kebakaran hebat terjadi di tahun 1997, artinya kondisi lahan waktu itu sudah rusak," kata dia.

Kemudian, ia melanjutkan, dengan investasi sebesar Rp1,5 triliun, maka lahan tersebut menjadi subur dan produktif.

"Dari alamnya saja sudah berubah ketika diterima, lalu perusahaan memperbaikinya. Jika nilai gugatannya seperti ini, maka sama saja seperti gubuk yang terbakar tapi minta ganti rumah. Seharusnya melihat kondisi awal, bukan kondisi idealnya, kecuali memang dari awal sudah bagus," kata dia.

Perusahaan juga mengharapkan majelis hakim mempertimbangkan lokasi kebakaran karena terjadi di area akasia yang siap panen dengan seluas 20 ribu hektare (luas masih dipertanyakan juga) dari total 250 hektare areal konsesi.

Bukannya, lahan yang tidak produktif sehingga ada unsur kesengajaan untuk dibakar dengan maksud pembersihan.

"Logikanya dimana, perusahaan yang sudah investasi besar sudah membangun kanal dengan biaya yang besar mau membakar lahannya sendiri," kata dia.

Sementara itu, saksi ahli Atja Sondjaja dalam keterangannya di persidangan yang dipimpin Parlas Nababan mengatakan, dalam gugatan perbuatan melawan hukum harus ada unsur kerugian.

"Kerugian ini, harus dijelaskan dalam bentuk materil dan inmateril. Semuanya bisa dikonversikan ke uang. Semisal untuk kasus kebakaran lahan, berapa kerugian yang diakibatkan seperti kesehatan, dan lainnya dapat dikonversikan ke uang," kata dia.

PT BMH digugat atas perbuatan melawan hukum atas dugaan pembakaran lahan di area seluas 20.000 hektare pada tahun 2014 di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Akibat perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian lingkungan hidup sebesar Rp2,6 triliun dan biaya pemulihan lingkungan hidup Rp5,2 triliun dengan total Rp7,8 triliun.

Jika diamati dari nilai gugatan, kasus tersebut menjadi catatan tersendiri karena menjadi yang terbesar dalam sejarah KLHK.

Sidang yang seharusnya sudah putusan hakim kembali dilanjutkan pada pekan depan karena pihak penggugat menambah keterangan saksi.