DPRD imbau kendaraan dinas tak digunakan kampanye

id kendaraan dinas, dprd imbau tak gunakan kendaraan dinas berkampanye

DPRD imbau kendaraan dinas tak digunakan kampanye

Mobil dinas (Foto Antarasumsel.com/15/Nila Fuadi/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Ketua DPRD Sumatera Selatan mengimbau kendaraan dinas tidak digunakan dalam kampanye pada pemilihan kepala daerah di tujuh kabupaten di provinsi itu.

Ketua DPRD Sumatera Selatan HM Giri Ramanda N Kiemas menyampaikan hal itu di Palembang, Selasa ketika ditanya mengenai sikap pegawai negeri sipil dalam pilkada di tujuh kabupaten di provinsi tersebut.

Menurut dia, kalau mobil dinas mohon tidak digunakan dalam kampanye calon bupati/wakil bupati pada pilkada nanti.

"Kami berharap, PNS bisa menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik sebagai aparatur negara menjadi orang yang tidak berpihak kemana-mana," katanya.

Ia mengatakan, artinya PNS itu menjalankan tugas pokok dan fungsinya tanpa ada kaitannya untuk mendukung salah satu pasangan calon bupati/wakil bupati pada pilkada nanti.

Akan tetapi, lanjutnya, kalau dia punya pilihan adalah pilihan pribadi yang tidak perlu dikeluarkan, inilah menjaga netralitas pilkada.

"Harapan saya sebagai Ketua DPRD Sumsel bahwa dalam pilkada ini tidak ada PNS yang terlibat secara aktif dalam kampanye calon bupati/wakil bupati agar menjaga netralitas," ujarnya.

Ia menyatakan, selain itu juga menghindarkan PNS dari sanksi akan diberikan, jika ketahuan atau ada yang melaporkan bahwa mereka terlibat aktif dalam kampanye.

Sementara untuk penggunaan fasilitas lapangan apapun sesuatu kegiatan secara adil artinya semua pihak harus bisa menggunakan dan mengaksesnya, dan ini tentunya harus diatur dengan baik sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum, katanya.

Sebelumnya Gubernur Sumsel Alex Noerdin juga menyatakan PNS harus netral pada pilkada di tujuh kabupaten di provinsi itu yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember 2015.

Sebagaimana diketahui pendaftaran calon bupati/wakil bupati di KPU di tujuh kabupaten di Sumsel dilaksanakan pada 26-28 Juli 2015.

Di Sumsel ada tujuh kabupaten yang akan menggelar pilkada yakni Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering UlU Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Musirawas, dan dua daerah pemekaran yakni Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan Musirawas Utara.