Puluhan narapidana di Sumsel terima remisi bebas

id narapidana, remisi, bebas penjara, penjara, kepala menkumham, budi sulaksana, kemkumham

Puluhan narapidana di Sumsel terima remisi bebas

Ilustrasi - Narapidana dapat remisi lebaran (ANTARA FOTO)

Palembang, (ANTARA Sumsel) - Sebanyak 28 narapidana yang menjalani masa hukuman di 19 lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan cabang rumah tahanan negara di Sumatera Selatan pada Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah, Jumat, dibebaskan. 

Narapidana itu dibebaskan karena masa hukumannya telah berakhir setelah diberikan remisi khusus hari besar keagamaan umat Islam itu selama 15-60 hari, kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) Sumatera Selatan Budi Sulaksana di Palembang.

Menurut dia, warga binaan yang berdasarkan hitungan sisa masa hukumannya berakhir setelah menerima remisi khusus Lebaran ini bisa langsung bebas dan pulang ke rumah masing-masing bersama keluarganya yang membesuk ke lembaga tempat pembinaan narapidana itu.

Warga binaan yang telah berhasil menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara diharapkan setelah dibebaskan dapat kembali berbaur dengan masyarakat dan menjalani kehidupannya secara normal.

Pembebasan tersebut merupakan berkah Hari Raya Idulfitri, karena sebagian narapidana yang seharusnya belum bisa bebas dan menikmati Lebaran bersama keluarga dengan adanya remisi khusus hari besar keagamaan umat muslim itu maka mereka bisa menghirup udara bebas, kata dia.

Dia menjelaskan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi khusus kepada 4.967 narapidana beragama Islam di Sumsel pada Hari Raya Idulfitri 1436 Hijriah/2015 Masehi.

Narapidana yang diberikan remisi tersebut sesuai usulan dari 11 Kepala LP, tiga Kepala Rutan, dan lima Kepala Cabang Rutan yang tersebar di 17 kabupaten dan kota di daerah kerja Kanwil Kemkumham Sumsel.

"Para Kepala Lapas, Rutan, dan Cabang Rutan yang paling mengetahui kondisi narapidana yang akan diberikan remisi, jika tidak terdapat kasus khusus, semua narapidana yang diusulkan berhak mendapat remisi pada hari besar keagamaan itu disetujui sesuai haknya yang diatur dalam Undang Undang," ujarnya.

Sebagai gambaran Kepala Lapas Kelas I A Palembang mengusulkan remisi untuk 744 narapidana dari 1.000 lebih warga binaan di lapas tersebut, berdasarkan usulan itu semuanya disetujui dan dari jumlah tersebut beberapa orang di antaranya mendapat remisi langsung bebas.

Kemudian pihaknya juga menyetujui semua usulan remisi dari Kepala Lapas Wanita Kelas II A Palembang untuk 169 warga binaan, usulan remisi dari Kepala Lapas Anak Klas II A Palembang untuk 202 narapidana, serta usulan remisi dari Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Lubuklinggau 177 narapidana atau warga binaan.

Selain remisi khusus Hari Raya Idulfitri, pada Agustus 2015 ini para narapidana tersebut pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia, 17 Agustus nanti juga akan diberikan remisi umum selama 15-60 hari seusai upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI, kata Budi.