Palembang (ANTARA Sumsel) - Anggota Komisi V DPRD Sumatera Selatan Rizal Kenedi menyatakan tunjangan hari raya bagi karyawan perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7) sudah harus dibayarkan.
Rizal di Palembang, Senin, mengingatkan pihak perusahaan sbaiknya dua minggu sebelum lebaran, sesuai surat edaran THR, sudah membayarnya kepada karyawan.
Apalagi, kata dia, para karyawan sudah mulai ada yang berencana untuk mudik ke kampung halamannya.
Ia mengatakan, kalau THR itu dibayarkan terlalu mendekati lebaran, harga-harga di pasaran sudah mulai tinggi dan para pekerja juga sudah mudik.
"Karena itu, dua minggu sebelum lebaran, THR itu diharapkan sudah diberikan dan paling lambat H-7 semua karyawan harus diberikan sesuai dengan ketentuan berlaku dan masa kerjanya," ujar wakil rakyat tersebut.
Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas menyatakan, THR itu paling lambat dibayarkan H-7 oleh perusahaan kepada karyawan.
Karena itu, perusahaan-perusahaan juga diimbau menyelesaikan kewajibannya. "Semoga pada tahun ini tidak ada kasus pengaduan pekerja bahwa dia tidak dibayar THR-nya oleh pengusaha di daerah ini," katanya
Berita Terkait
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 syawal 1445 Hijriyah
Selasa, 16 April 2024 9:32 Wib
Pj Bupati dan OPD Muba kompak pakai gambo ke Forkopimda Sumsel
Jumat, 12 April 2024 6:34 Wib
Benarkah lele yang disebar ke saluran air mampu cegah DBD, ini argumennya
Selasa, 26 Maret 2024 4:05 Wib
Standar baku belum ada, Peternak madu sulit ekspor madu
Minggu, 24 Maret 2024 0:13 Wib
DPRD Palembang minta Pemkot keruk aliran sungai untuk atasi banjir
Selasa, 5 Maret 2024 15:13 Wib
Kemenkumham Sumsel bersinergi dengan DPRD Banyuasin susun raperda
Minggu, 3 Maret 2024 18:54 Wib
Saksi perjuangkan temuan, KPU Bali sigap tuntaskan
Minggu, 25 Februari 2024 16:43 Wib
Banjir genangi jalanan dan akibatkan macet parah di Palembang
Kamis, 15 Februari 2024 21:57 Wib