Legislator: THR paling lambat H-7 sudah dibayarkan

id dprd, dprd sumsel

Legislator: THR paling lambat H-7 sudah dibayarkan

Anggota DPRD Sumsel Rizal Kenedi (Foto: antarasumsel.com/Susilawati/15)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Anggota Komisi V DPRD Sumatera Selatan Rizal Kenedi menyatakan tunjangan hari raya bagi karyawan perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7) sudah harus dibayarkan.

Rizal di Palembang, Senin, mengingatkan pihak perusahaan sbaiknya dua minggu sebelum lebaran, sesuai surat edaran THR, sudah membayarnya kepada karyawan.

Apalagi, kata dia, para karyawan sudah mulai ada yang berencana untuk mudik ke kampung halamannya.

Ia mengatakan, kalau THR itu dibayarkan terlalu mendekati lebaran, harga-harga di pasaran sudah mulai tinggi dan para pekerja juga sudah mudik.

"Karena itu, dua minggu sebelum lebaran, THR itu diharapkan sudah diberikan dan paling lambat H-7 semua karyawan harus diberikan sesuai dengan ketentuan berlaku dan masa kerjanya," ujar wakil rakyat tersebut.

Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas menyatakan, THR itu paling lambat dibayarkan H-7 oleh perusahaan kepada karyawan.

Karena itu, perusahaan-perusahaan juga diimbau menyelesaikan kewajibannya. "Semoga pada tahun ini tidak ada kasus pengaduan pekerja bahwa dia tidak dibayar THR-nya oleh pengusaha di daerah ini," katanya