Lubuklinggau (ANTARA Sumsel) - Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan meski sudah melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Musirawas Utara tentang pengawasan pengelolaan anggaran, namun tidak mempengaruhi pengusutan kasus-kasus korupsi
"Meski kerja sama itu telah dituangkan dalam sebuah penandatangan kesepakatan dan kesepahaman (MoU) untuk mengantisipasi pelanggaran hukum, namun tak akan mempengaruhi penyidikan dan peengungkapan kasus korupsi di daerah itu," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau Patris Yusran Jaya kepada Wartawan, Jumat.
Kabupaten Musirawas Utara sebagai daerah pemekaran atau daerah otonomi baru perlu pengawasan hukum karena sangat rentan terhadap pelanggaran di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), katanya.
Ia mengatakan, beberapa hari lalu pihaknya sudah melakukan MoU dengan Pemerintah Kabupaten Musirawas Utara untuk mengantisipasi pelanggaran hukum di wilayah itu.
"Pada MoU sebelumnya Kejaksaan Negeri Lubuklinggau juga melakukan hal yang sama yaitu saat pelaksana tugas (Plt) bupati dijabat Akis Ropi Ayub, namun beberapa hari lalu kembali melakukan kerja sama tersebut, agar pengelolaan anggaran lebih berhati-hati," katanya.
Menindaklanjuti kerja sama tersebut Kejaksaan Negeri juga sudah membuat surat kuasa khusus kepada pihak ketiga yang melakukan tunggakan kepada pemerintah daerah setempat.
Begitu pula dengan kegiatan lain seperti penarikan aset dan sebagainya sudah dilakukan.
"Meskipun demikian bila masih ada SKPD yang melakukan pelanggaran maka akan ditindak tegas," katanya menegaskan.
Ia mencontohkan kasus dugaan korupsi yang tengah diproses dan melibatkan salah seorang pejabat Pemkab Musirawas Utara disebabkan ada beberapa faktor yang kurang teliti.
Masalah dugaan korupsi itu terjadi, akibat kurang selektifnya Pemkab memilih perusahaan rekanan atau pihak ketiga dalam melakukan kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Ke depan diharapkan jika ada pihak ketiga yang berstatus perusahaan abal-abal diusir saja, jangan sampai mengacaukan pelaksanaan kegiatan di wilayah itu, ujarnya.
Biasanya rekanan ketiga yang tidak jelas, selalu melakukan jual beli proyek. Modusnya mendapatkan proyek dari pihak pemerintah lalu menjual lagi ke pihak lain.
"Mereka cuma mengambil keuntungan jika proyek tersebut dijual, jelas ada potongan yang dicuri dari dana proyek tersebut," ujarnya.
Untuk mengantispiasi masalah tersebut, pihaknya siap memberikan bantuan berupa konsultasi sebelum melaksanakan kegiatan, sedangkan MoU tidak akan mengurangi atensi penyelidikan kasus korupsi.
"Jika ditemukan kasus tersebut kami berjanji akan tetap melakukan penyelidikan dan tidak akan melemahkan pengawasan dan penyidikan kasus tindak korupsi," katanya.
Pejabat Bupati Musirawas Utara H Agus Yudiantoro mengharapkan dengan adanya MOU itu tidak terjadi lagi kasus korupsi di wilayah itu.
Dengan adanya kerjasama tersebut seluruh SKPD maupun instansi yang berada di wilayah Musirawas Utara agar lebih tertib dan cermat, terutama dalam mengendalikan keuangan pemerintah.
"Saya instruksikan seluruh SKPD untuk konsultasi biar mereka tahu dan jangan sampai salah menerapkan anggaran," katanya.
Berita Terkait
Kejari Lubuklinggau tetapkan tersangka korupsi makan siswa tahfidz
Jumat, 26 April 2024 14:07 Wib
Kejari Palembang tetapkan tersangka kasus korupsi bahan pakaian batik
Rabu, 24 April 2024 22:25 Wib
Kejari Pali tahan tersangka dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat
Selasa, 23 April 2024 15:14 Wib
Kejari OKU gaungkan Program Adhyaksa Peduli Anak Umang
Selasa, 2 April 2024 20:04 Wib
Kejari OKU ringankan warga dengan operasi pasar murah
Selasa, 2 April 2024 18:40 Wib
Suami istri lakukan penipu bermodus investasi emas Rp3,7 M
Jumat, 22 Maret 2024 13:40 Wib
Kejari OKU Sumsel bentuk 10 rumah restorative justice, tempat musyawarah dan perdamaian
Rabu, 20 Maret 2024 12:59 Wib
Kejari Banyuasin tetapkan 2 tersangka kasus korupsi dana Korpri
Kamis, 14 Maret 2024 21:10 Wib