Tenaga kerja tak bersertifikasi jadi tantangan MEA

id lpjk, tenaga kerja

Tenaga kerja tak bersertifikasi jadi tantangan MEA

Tenaga kerja wanita Indonesia (FOTO ANTARA)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Tenaga kerja yang tidak bersertifikasi masih mendominasi di Indonesia sehingga akan menjadi tantangan saat Masyarakat Ekonomi ASEAN diberlakukan pada Desember 2015, kata Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Sumatera Selatan Sastra Suganda.

"Jika dibandingkan antara jumlah penduduk dan jumlah tenaga kerja, maka hanya 10 persen tenaga kerja yang bersertifikasi. Kondisi ini sungguh mengkhawatirkan karena ketika MEA diberlakukan maka tenaga kerja dari luar negeri dapat bekerja di Indonesia," kata Sastra seusai beraudiensi dengan Pelaksana Tugas Wali Kota Palembang Harnojoyo di Palembang, Kamis.

Ia mengatakan kondisi ini akan melemahkan nilai tawar tenaga kerja Indonesia karena perusahaan lebih memilih pekerja yang memiliki sertifikat profesi.

Sementara pada sisi lain, pemerintah tidak dapat bertindak atau melindungi karena kesepakatan mengenai pasar bebas di antara negara-negara ASEAN telah disepakati terkait lintas perdagangan dan lintas tenaga kerja.

"Jika tenaga kerja tidak disiapkan dari sekarang, maka siap-siap saja melihat lapangan kerja diambil oleh orang asing. Mengapa mereka yang mengambil, karena hampir sebagian besar atau 80 persen angkatan kerjanya sudah bersertifikasi," kata dia.

Untuk itu, pihaknya mendorong pemerintah fokus mengatasi persoalan ini dengan menjalankan program khusus pemberian sertifikasi berbiaya murah hingga gratis.

Belum lama ini, LPJK bekerja sama dengan Politeknik Unsri memberikan sertifikat jasa kontruksi tingkat pertama kepada mahasiswa (khusus lulusan Sekolah Teknik Menengah) dengan biaya murah.

"Biasanya dipatok dengan biaya Rp600 ribu untuk lulusan STM, tapi melalui paket kerja sama bisa ditekan hingga 50 persen," kata dia.

Ia mengharapkan, kepedulian ini juga ditunjukkan Pemerintah Kota Palembang dalam upaya membentengi tenaga kerja dari sapuan tenaga kerja warga negara asing (WNA).

"Jasa kontruksi akan memberlakukan harus memiliki sertifikasi ini secara mutlak, artinya bagi yang tidak punya maka akan tergerus dengan sendirinya," kata dia.

LPJK merupakan satu-satunya lembaga yang dipercaya pemerintah untuk meregistrasi, memverifikasi, dan menyertifikasi, kalangan tenaga kerja dan badan usaha jasa kontruksi di Indonesia dengan mendapatkan payung hukum berupa Undang-Undang.

Dalam menjalankan fungsinya tersebut, pekerjaan LPJK lebih dominasi dalam pemberian sertifikasi jasa kontruksi kepada tenaga kerja dan badan usaha.

Setiap tahun, LPJK mengeluarkan sekitar 2.000 sertifikat jasa kontruksi bagi tenaga kerja dengan biaya Rp600 ribu hingga Rp8 juta per orang atau per badan usaha.