Malaysia belajar dari Palembang jaga kualitas udara

id jembatan ampera

Malaysia belajar dari Palembang jaga kualitas udara

Ikon Kota Palembang, Jembatan Ampera, dilihat dari atas menara Masjid Agung Palembang. (Foto Antarasumsel.com/13/Feny Selly/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Delegasi Malaysia mengunjungi Palembang, Sumatera Selatan, Selasa, untuk belajar cara menjaga kualitas udara karena ibu kota Sumatera Selatan itu tercatat sebagai peraih penghargaan Kementerian Lingkungan Hidup 2015.
    
Staf Ahli Wali Kota Palembang Sudirman Teguh mengatakan delegasi dari Malaysia ini ingin mempelajari program yang dijalankan pemerintah sehingga mampu menjadikan Palembang sebagai kota terbersih dari emisi gas kendaraan bermotor di Indonesia.
    
"Beberapa kebijakan pemerintah kota terkait pengurangan gas emisi dengan konversi bahan bakar minyak ke bahan bakar gas, demikian diminati Malaysia dan akan dicontoh di negaranya," ujar dia. 
    
Selain itu, ia menambahkan, kegiatan yang melibatkan masyarakat seperti "car free day" juga mendapatkan pujian dari Malaysia dan ada kemungkinan akan dimasyarakatkan di negaranya.
    
Pemerintah Kota Palembang juga berbagi tips kepada Malaysia untuk tak segan-segan membalut semua aturan terkait dengan lingkungan hidup itu dengan Peraturan Daerah (Perda) Peraturan Walikota (Perwali).
    
Sementara, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Palembang Thabrani mengatakan Kota Palembang sementara ini berada pada urutan kedua (di bawah Surabaya) untuk penilaian tahap pertama ajang bergengsi kebersihan lingkungan perkotaan Piala Adipura Kencana Kementerian Lingkungan Hidup 2015.
    
"Palembang unggul dalam kategori bergengsi seperti ruang terbuka hijau, jumlah trotoar, kualitas udara, pemilahan dan pengolahan sampah," ujar dia.
    
Kota Palembang pada 2014 meraih Piala Adipura Kencana, setelah pada 2013 harus merelakan diambil DKI Jakarta. 
    
Piala ini sempat menjadi milik Palembang dalam tiga tahun berturut-turut tepatnya 2007-2009, sebelum akhirnya berpindah ke Banda Aceh pada 2010.