Dirjen Pajak Sumsel genjot penerimaan pertambangan

id pajak, dirjen pajak sumsel

Dirjen Pajak Sumsel genjot penerimaan pertambangan

Samon Jaya (Foto Antarasumsel.com/14/Yudi Abdullah)

...Kontribusi pajak dari sektor pertambangan dan pengalian hanya 9,48 persen, jelas ini agak memprihatinkan...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan menggenjot penerimaan sektor pertambangan pada 2015 karena pada bidang ini dinyakini telah terjadi kebocoran hebat.

"Kontribusi pajak dari sektor pertambangan dan pengalian hanya 9,48 persen, jelas ini agak memprihatinkan karena Sumsel dikenal sebagai daerah tambang," kata Kepala DJP Sumsel dan Bangka Belitung Samon Jaya di Palembang, Rabu.

Ia mengemukakan, DJP menyakini masih banyak pemilik usaha pertambangan yang belum terdata, bahkan tidak memiliki nomor pemilik wajib pajak (npwp).

Menurutnya, meski 80 persen perusahaan tambang di Sumsel tercatat sebagai wajib pajak DKI Jakarta namun tidak semestinya sektor pajak utama hanya berkontribusi 9,48 persen.

"Ini yang akan dikejar, saat ini petugas sedang memetakan wilayah Sumbagsel untuk mendapatkan informasi yang valid," kata dia.

Untuk itu, ia melanjutkan, DJP akan mendata ulang perusahaan-perusahaan tambang di Sumsel, baik yang memiliki izin ataupun tidak memiliki izin.

"Saya tidak peduli, apakah pemilik pertambangan ini ber-IUP atau tidak. Yang jelas selagi berusaha dan menghasilkan uang maka mereka harus membayar pajak. Kerja sama akan dibangun dengan aparat kepolisian dan TNI," ujar dia.

Samon menyatakan DJP juga tak segan-segan menempuh langkah represif dalam mengejar para penentang kewajiban pajak ini.

"Tentunya diawali dengan langkah persuasif tapi jika tidak mau akan ditindak tegas, bisa izin usaha dicabut, penyitaan aset, pemblokiran rekening, hingga larangan ke luar negeri. Masih tidak mau juga, maka akan dipindanakan," kata dia.

Berdasarkan penerimaan pajak 2014, sektor pertambangan dan penggalian hanya berkontribusi 9,48 persen atau terendah dari sektor lain, industri pengelolahan (17,36 persen), perdagangan besar dan eceran (17,36 persen), konstruksi (11.03 persen), administrasi pemerintahan (10,61 persen),  sektor lainnya 34,16 persen.

DJP Sumbagsel mencatat penerimaan sebesar Rp10,110 triliun pada 2014 atau tercapai seratus persen dari target sebesar Rp10,024 triliun.

Pada tahun ini, DJP harus bekerja ektra keras karena dibebani target Rp15,5 triliun atau meningkat 50 persen seiring dengan visi misi Presiden Joko Widodo yang menggenjot penerimaan pajak sekitar 40 persen untuk menunjang APBN.