Kejari amankan mobil dinas dewan Lubuklinggau

id mobil dinas, amankan mobil dinas dewan

Kejari amankan mobil dinas dewan Lubuklinggau

ILustrasi - Kendaraan Dinas (FOTO ANTARA)

Lubuklinggau (ANTARA Sumsel) - Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, mengamankan satu unit mobil dinas DPRD setempat, karena diduga digelapkan rekanan anggota dewan tersebut.

Kendaraan dinas Nomor Polisi BG 53 H itu diamankan setelah disita dari tangan tersangka Ir beberapa hari lalu, sedangkan tersangka dititikan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Lubuklinggau, kata Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Kuntadi melalui Kasi Pidum Oktafinasyah, Rabu.

Penyitaan kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Lubuklinggau yang dipinjam-pakaikan kepada anggota DPRD Kota Lubuklinggau Sambas dilakukan setelah menerima limpahan berkas perkara dugaan penggelapan dari Polres setempat.

Kendaraan dinas itu sebelumnya sudah disita anggota Polres Lubuklinggau sebagai barang bukti dalam kasus penggelapan di lakukan tersangka Ir, setelah dilaporkan oleh anggota Dewan Sambas pekan lalu.

Kronologis kasus dugaan penggelapan itu berawal dari laporan anggota dewan Sambas bahwa tersangka Ir tidak mau mengembalikan mobil dinas yang dipinjam dari korban beberapa waktu lalu.

Dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Abunawas, tersangka mengakui belum akan mengembalikan kendaraan dinas itu karena ada persoalan pribadi kepada anggota dewan tersebut.

"Saya sengaja belum mengembalikan kendaraan tersebut karena rekannya oknum anggota dewan itu belum melunasi kompensasi bisnis yang mereka lakukan selama ini," ujar Oktafinasyah menirukan keterangan tersangka.

Sementara, tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penggelapan, sedankan kendaraannya sudah diammankan dan tersangka dititipkan di Lapas kelas II A Lubuklinggau untuk menunggu sidang lanjutan berikutnya.

Wali Kota Lubuklinggau SN Prana Putra Sohe melalu Kabag Humas dan Protokol Hendra Gunawan mengatakan kendaraan dinas anggota dewan itu seluruhnya akan ditarik, karena masa kerja anggota dewan priode 2009-2014 sudah habis.

Kendaraan dinas itu nantinya diperbaiki untuk jatah anggota dewan yang baru, namun bagi kendaraannya sudah rusak berat akan diganti dengan kendaraan baru sesuai dengan dana tersedia, ujarnya.