Dana kampanye PDI Perjuangan Sumsel paling banyak

id dana kampanye, parpol, paling banyak, kp, kpu sumsel

Dana kampanye PDI Perjuangan Sumsel paling banyak

Anggota KPU Sumsel Ahmad Naafi. (Foto Antarasumsel.com/13/Yudi Abdullah)

...Pada masa pelaporan tahap pertama yang ditutup per 27 Desember 2013, PDI Perjuangan Sumsel juga tercatat sebagai parpol yang yang paling banyak dana kampanyenya...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan mencatat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di provinsi setempat yang paling banyak melaporkan dana kampanye pada tahap kedua periode 28 Desember 2013 hingga 2 Maret 2014.

"Berdasarkan data yang dihimpun petugas Sekretariat KPU dari laporan dana kampanye 12 partai politik peserta Pemilu Legislatif 9 April 2014, PDI Perjuangan masih tercatat sebagai partai yang paling banyak memiliki dana kampanye yakni sebesar Rp3,6 miliar," kata anggota KPU Sumatera Selatan Divisi Sosialisasi dan Kampanye Ahmad Naafi di Palembang, Selasa.

Dia menjelaskan, pada masa pelaporan tahap pertama yang ditutup per 27 Desember 2013, PDI Perjuangan Sumsel tercatat yang paling banyak memiliki dana kampanye yakni mencapai Rp4,2 miliar.

Sedangkan parpol nomor dua yang paling banyak dana kampanyenya yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebesar Rp4,047 miliar, dan nomor tiga terbesar dana kampanyenya yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebesar Rp3,6 miliar.

Kemudian pada tahap kedua ini PDI Perjuangan masih tercatatkan diri sebagai parpol yang memiliki dana kampanye terbanyak yakni sebesar Rp3,6 miliar, kemudian disusul Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Rp2,58 miliar, dan posisi terbanyak ketiga juga masih dipegang PKB dengan jumlah dana sebesar Rp2,5 miliar, katanya.

Menurut dia, 12 partai politik yang hingga tahap kedua pelaporan dana kampanye telah memenuhi kewajibannya, diimbau agar segera menyiapkan laporan terakhirnya pada tahap ketiga.

Setelah memenuhi kewajiban melaporkan dana kampanye tersebut, sesuai Peraturan KPU No.17 Tahun 2013 pesera Pemilu 2014 wajib satu kali lagi melaporkan dana kampanyenya yakni terhitung 3 Maret hingga batas akhir 24 April 2014.

Jika dalam tahap ketiga tersebut parpol tidak menyampaikan laporannya ke KPU, akan dikenakan sanksi bagi calon anggota legislatifnya yang terpilih tidak ditetapkan sebagai calon terpilih sesuai UU No.8 Tahun 2012 tantang pemilu DPR, DPD, DPRD, kata Naafi.