MK tolak dalil AMIN soal Twitter Kemenhan untuk kampanye 02
Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil Anies-Muhaimin selaku pihak Pemohon yang menyebut bahwa akun resmi Twitter Kementerian Pertahanan (Kemenhan) digunakan untuk kampanye dengan menggunakan tagar #PrabowoGibran2024.
"Menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim MK Arsul Sani dalam sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.
Arsul menjelaskan, Pemohon mengajukan alat bukti surat atau tulisan serta keterangan dari ahli, yaitu Djohermansyah Djohan, untuk membuktikan dalilnya.
Selain itu, Majelis Hakim juga menimbang keterangan dan alat bukti yang diajukan oleh Bawaslu di dalam persidangan sebelumnya.