Sumsel sosialisasi penghapusan izin pendaftaran investor

id permana, Kepala BP3MD, penghapusan izin pendaftaran penanaman modal

Sumsel sosialisasi penghapusan izin pendaftaran investor

Permana (Foto Antarasumsel.com/Dolly Rosana)


Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mensosialisasikan penghapusan syarat perizinan pendaftaran penanaman modal, sehingga para investor dapat lebih mudah untuk perinvestasi di daerah ini.

Kepala Badan Promosi dan Perizinan Penanaman Modal Daerah Sumsel Permana usai sosialisasi di Palembang, Selasa mengatakan, mulai awal Oktober 2013 telah diberlakukan peraturan yang menghapusan syarat perizinan pendaftaran bagi para investor tersebut.

Penghapusan syarat perizinan pendaftaran itu untuk mempermudah para investor dalam menanamkan modalnya di berbagai sektor seperti perkebunan, pertambangan dan lainnya di Sumsel, katanya.

Aturan tersebut sudah berlaku di pemerintah pusat, namun untuk daerah dimulai awal Oktober ini.

Kesemuanya itu diberlakukan supaya investor lebih tertarik dalam berinvestasi, sehingga perekonomian di Sumsel akan semakin berkembang.

Namun, yang jelas syarat itu sesuai peraturan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tentang penghapusan izin pendaftaran pada 2013.

Memang, dalam berinvestasi ada tahapan yang harus dipenuhi para penanam modal termasuk dalam perizinan, katanya.

Asisten Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Sumsel Eddy Hermanto mengatakan, aturan yang diterapkan itu untuk mempermudah investor dalam berinvestasi di daerah ini.

Apalagi sekarang ini pihaknya telah memberikan kemudahan pelayanan perizinan satu pintu, sehingga para investor hendak mengurus persyaratan investasi tidak perlu repot-repot, kata Eddy.

Ia menambahkan, kemudahan tersebut dimaksudkan agar investor tertarik berinvestasi, karena Sumsel memiliki potensi kekayaan alam yang melimpah seperti sektor pertambangan dengan batu bara serta minyak dan gas bumi.

Potensi batu bara di Sumsel mencapai 22,24 miliar ton, sementara hingga saat ini baru mampu dimanfaatkan rata-rata diproduksi kisaran 20 juta ton per tahun, belum lagi kekayaan alam lainnya termasuk perkebunan, katanya.