Kepala Badan Ketahanan Pangan Sumsel batal ditahan

id badan ketahanan pangan, jaksa batal tahan terangka, kejati, humas kejati sumsel

Kepala Badan Ketahanan Pangan Sumsel batal ditahan

Kajati Sumatera Selatan Jhoni Ginting (Foto Antarasumsel.com/Dolly Rosana)

....Jaksa memiliki pertimbangan lain karena tersangka memiliki tanggung jawab lain yang juga penting yakni menjadi ketua pelaksana cabang olahraga ISG....
Palembang  (ANTARA Sumsel) - Kepala Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Selatan Singgih Hermawan selaku tersangka dugaan korupsi di Dinas Perkebunan batal menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi, Senin, lantaran yang bersangkutan menjadi panitia pelaksana Islamic Solidarity Games III.

"Jaksa memiliki pertimbangan lain karena tersangka memiliki tanggung jawab lain yang juga penting yakni menjadi ketua pelaksana cabang olahraga Islamic Solidarity Games (ISG) pada 22 September-1 Oktober ini. Jadi tidak dilakukan penahanan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) Ike Bachtiar di Palembang, Senin, seusai menyaksikan pelimpahan berkas dari  Kepolisian Daerah ke Kejati.

Ia mengemukakan, berkas tersangka dilimpahkan ke Kejati setelah dinyatakan P21(penyidikan tahap II) oleh Polda Sumsel.

"Setelah diterima langsung ditindaklanjuti dengan memanggil tersangka, dan akhirnya diputuskan oleh jaksa bahwa tidak dilakukan penahanan karena mendapatkan jaminan dari keluarga serta siap menjalankan wajib lapor pada setiap pekan," ujarnya.

Ia menerangkan, pihaknya diberikan waktu selama 14 hari ke depan untuk melimpahkan berkas itu ke Pengadilan Negeri.

"Jika tidak ada halangan lagi, maka kasus ini segera masuk agenda sidang di Pengadilan Negeri," katanya.

Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel menetapkan Kepala Badan (Kaban) Ketahanan Pangan Provinsi Sumsel Singgih Hermawan menjadi tersangka pada 12 Desember 2012.

Ia diduga terlibat korupsi penyalahgunaan anggaran bibit karet dikawasan Banyuasin dengan total proyek Rp500 juta saat menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan tahun 2011 sebagai Pengguna Anggaran.

Modus yang dilakukan tersangka yakni seolah-olah telah melakukan pembayaran penuh senilai Rp500 juta untuk bibit yang telah ditanam.

Sedangkan kenyataannya bibit tersebut belum semuanya selesai ditanam atau baru sebagian.

Kasus ini terungkap berkat audit BPK Sumsel, yang mendapati adanya keganjilan dan kejanggalan pada pelaksanaan penyaluran dana anggaran tersebut.