Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kota Palembang sediakan dana sebesar Rp71 miliar pada APBD 2013 untuk tunjangan penghasilan pegawai negeri sipil setempat.
Wali Kota Eddy Santana Putra di Palembang, Jumat, mengatakan, tunjangan penghasilan pegawai (TPP) tersebut merupakan kebijakan terkait dengan penurunan nilai mata uang.
"Sesuai aturan dari pemerintah pusat maka setiap daerah wajib mengalokasikan TPP," katanya tanpa merinci besaran tunjangan dimaksud masing-masing pegawai sesuai golongan.
Menurut dia, dengan diterapkannya TPP maka sistem honor setiap ada kegiatan yang sesuai bidang pekerjaan mereka dihapuskan.
Dengan demikian setiap PNS akan mendapatkan tunjangan sesuai ketentuan absensi.
Ia mengatakan, asal absensi sesuai dengan jam kerja maka semua golongan pegawai akan mendapat tunjangan.
Begitu juga, sebaliknya pegawai yang tidak mengabsen sesuai dengan ketentuan akan dikurangi atau sama sekali tidak mendapat tunjangan.
Dia menjelaskan, sebelumnya dengan sistem pembayaran honor kegiatan hanya pejabat yang mendapat insentif. Diberlakukannya tunjangan penghasilan pegawai semua berhak atas insentif.
Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Muhammad Hoyin menambahkan, alokasi dana sebesar Rp71 miliar untuk TPP tersebut telah dianggarkan APBD induk tahun ini.
Sebanyak 15.900 orang lebih pegawai negeri sipil berhak mendapatkan tunjang tersebut sesuai dengan absensi yang mereka lakukan.(Nila)
Berita Terkait
KPK tegaskan tetap proses perkara dugaan korupsi Eddy Hiariej
Kamis, 1 Februari 2024 15:12 Wib
KPK tahan pihak swasta dalam kasus dugaan suap di Kemenkumham
Jumat, 8 Desember 2023 10:59 Wib
KPK jadwal ulang pemeriksaan Wamenkumham
Kamis, 7 Desember 2023 15:59 Wib
Wamenkumham penuhi panggilan KPK
Senin, 4 Desember 2023 11:19 Wib
Kemenkumham sebut Wamenkumhammasih bekerja seperti biasa
Selasa, 14 November 2023 13:21 Wib
Yasonna persilakan KPK proseshukum Wamenkumham Eddy Hiariej
Senin, 13 November 2023 12:16 Wib
Mahfud: Wamenkumham tersangka bukti KPK tidak pandang bulu
Jumat, 10 November 2023 16:40 Wib
Kemenkumham sebut Eddy Hiariej tidak tahu soalpenetapan tersangka KPK
Jumat, 10 November 2023 10:08 Wib