Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.
“Untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan, penyidik melakukan penahanan tersangka HH selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Desember 2023 sampai dengan 26 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (EOSH), pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM), dan asisten pribadi EOSH Yogi Arie Rukmana (YAR).
Alex menjelaskan konstruksi dugaan korupsi tersebut berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019 hingga 2022 terkait status kepemilikan.
Menurut dia, untuk menyelesaikan sengketa tersebut, HH selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah EOSH.
Alex menjelaskan bahwa sebagai tindak lanjut atas hal tersebut, sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas EOSH yang dihadiri HH bersama staf dan PT CLM.