Bupati OKU Tedy Melwansyah sebut tidak mengetahui soal fee suap PUPR

id Kasus PUPR OKU,Bupati OKU,Korupsi di OKU

Bupati OKU Tedy Melwansyah sebut tidak mengetahui soal fee suap PUPR

Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan Tedy Melwansyah di PN Klas 1 A Khusus Palembang, Senin (30/6/2025). (ANTARA/ M Imam Pramana)

Palembang (ANTARA) - Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan Tedy Melwansyah menyebutkan bahwa dirinya tidak mengetahui soal fee kasus suap pengadaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU.

"Saya tidak mengetahui terkait perkara suap ini, karena pada saat kejadian saya berada di Jakarta selama tiga bulan," kata Bupati OKU Tedy Melwansyah usai memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Senin.

Ia menyebutkan berada di Jakarta tersebut bukan tanpa alasan karena sedang menunggu sidang Mahkamah Konstitusi terkait statusnya sebagai Bupati OKU.

Baca juga: KPK: Periksa Bupati OKU, dalami proses penganggaran di Dinas PUPR

Ia menambahkan dirinya sudah hadir langsung sebagai warga negara yang baik untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara ini dengan memenuhi panggilan Jaksa KPK dalam persidangan sebagai saksi bersama Sekda OKU Dharmawan Irianto dan tiga saksi lainnya yang hadir melalui zoom.

Sebelum memberikan keterangan sebagai saksi, Bupati dan Sekda diambil sumpah di muka persidangan untuk memberikan keterangan dengan sebenarnya.

Sebelumnya dalam kasus ini, diketahui kasus ini menjerat M Fauzi, Ahmad Sugeng Santoso, Ferlan Juliansyah, M Fahrudin, Umi Hartati dan Nopriansyah.

Adapun perbuatan yang dilakukan para terdakwa berawal pada saat Novriansyah menemui Ahmad Thoha untuk menyampaikan adanya perubahan besarnya nilai paket pekerjaan dana aspirasi (Pokir) DPRD di Dinas PUPR menjadi sejumlah Rp35 miliar. Namun untuk fee anggota DPRD Kabupaten OKU tetap sebesar 20 persen dan dua persen untuk Dinas PUPR.

Baca juga: Bupati OKU Teddy Meilwansyah diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap Dinas PUPR

Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.