Baturaja (ANTARA) - Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Teddy Meilwansyah dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten setempat.
"Pemeriksaan dilakukan hari ini di Mapolres OKU, Sumatera Selatan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu.
Selain Teddy, penyidik KPK juga memeriksa 10 orang lainnya yaitu Leo Nardi Irawan selaku Kasubbag Perencanaan dan Umum Dinas PUPR Pemkab OKU, Hasbullah alias Ibul selaku wiraswasta.
Selanjutnya, Setiawan selaku Kepala BKAD Pemkab OKU, Azis Musyawir Wisesa selaku PNS, Muhammad Sofran Mirza selaku PNS pada Dinas PUPR Pemkab OKU, Febri Fahzuli selaku PNS pada Dinas PUPR Pemkab OKU, M Noviasyah selaku PNS pada Dinas PUPR Pemkab OKU.
Baca juga: KPK lakukan penggeledahan di Kabupaten OKU, terkait suap Dinas PUPR
Kemudian Maulana dan Narandia Dinda Putri selaku swasta, dan Misroleni selaku karyawan swasta.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di salah satu ruangan di Mapolres OKU, namun sayangnya wartawan dilarang mendekat apalagi masuk, bahkan tidak boleh mengambil gambar.
Sementara, Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan tersebut sampai berita ini diturunkan belum menjawab pesan singkat yang dikirim wartawan lewat WhatsApp miliknya.
Baca juga: KPK limpahkan berkas tersangka pemberi suap anggota DPRD OKU ke PN Palembang
Sebelumnya, pada Minggu 16 Maret 2025, KPK resmi menetapkan enam dari delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan sebagai tersangka terkait korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab OKU.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Sabtu (15/3/2025) tersebut, KPK mengamankan Ferlan Juliansyah selaku anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, Umi Hartati selaku Ketua Komisi II DPRD OKU, Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab OKU, M Fauzi alias Pablo selaku swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso selaku swasta.
Mereka yang terjaring OTT dan sudah ditetapkan sebagai tersangka ini diduga terlibat dalam kasus suap terkait komitmen fee sembilan proyek di Dinas PUPR OKU dengan barang bukti yang disita uang tunai sebesar Rp2,6 miliar.
Baca juga: KPK OTT anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten OKU
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bupati OKU-Sumsel diperiksa KPK sebagai saksi kasus Dinas PUPR