Peletakan batu pertama Pelabuhan Tanjung Carat ditargetkan 2025

id sumsel,palembang,pelabuhan tanjung carat,pemprov sumsel

Peletakan batu pertama Pelabuhan Tanjung Carat ditargetkan 2025

Kapal bersandar di pelabuhan tradisional kawasan Tanjung Carat, Kabupaten Banyuasin, Sumsel. ANTARA/HO-Pemprov Sumsel

Palembang (ANTARA) - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sumatera Selatan menyebutkan rencana peletakan batu pertama (Groundbreaking) pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat di Kabupaten Banyuasin,ditargetkan pada tahun 2025.

"Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan groundbreking Pelabuhan Carat ini dilakukan paling lambat semester dua tahun 2025,” kata Kepala Sub Bidang Infrastruktur Bappeda Sumsel Yanuar di Palembang, Jumat.

Ia menjelaskan saat ini progres untuk pembangunan pelabuhan itu memasuki tahapan proses transaksi proyek, apakah menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau investasi. Akan tetapi, selain desain dan instrumen lainnya, status lahan sebagai lokasi pembangunan juga harus jelas dan tersertifikasi.

“Pembangunan akan berubah lagi untuk ke depan, lead akan kembali dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Namun, Kemenhub memberikan syarat untuk pemerintah daerah harus segera menyelesaikan proses sertifikasi lahan,” jelasnya.

Ia mengatakan terdapat dua titik lahan yang saat ini belum tersertifikasi di lokasi pembangunan pelabuhan. Pertama lahan seluas 60 hektare yang rencananya akan menjadi pelabuhan utama dikarenakan sertifikasi pada titik itu masih menunggu persetujuan analisis dampak lingkungan (Amdal).

Kedua, titik yang berada di area darat yang akan mendukung area laut. Sertifikasi lahan di titik tersebut terkendala lantaran terdapat bagian lahan yang mendapat sanggahan dari masyarakat.

“Untuk titik ini pelepasan kawasan sudah dilakukan di 2014 ketika perencanaan pembangunan Pelabuhan Laut Tanjung Api-Api, sebelum penetapan Palembang New Port di Tanjung Carat. Akan tetapi, pada lahan itu mendapatkan sanggahan masyarakat terkait kompensasi dan Kementerian ATR/BPN meminta persoalan ini diselesaikan terlebih dulu,” ujarnya.

Pemberian kompensasi kepada masyarakat bukan tidak dapat dibayarkan, akan tetapi masih proses kajian dan pendalaman berbagai aspek mulai dari hukum, kondisi terakhir di lapangan serta kronologis lainnya, kata Yanuar.