KPU OKU larang pemilih dokumentasikan kegiatan di bilik suara

id Media sosial, bilik suara, Pemilu 2024, KPU OKU,berita palembang, berita sumsel

KPU OKU larang pemilih dokumentasikan  kegiatan di bilik suara

KPU OKU menggelar simulasi pemungutan suara Pemilu 2024. (ANTARA/Edo Purmana/24)

Baturaja (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan melarang calon pemilih mendokumentasikan kegiatan pencoblosan di bilik suara untuk diviralkan di media sosial.

"Hal ini merupakan potensi pelanggaran yang harus dihindari oleh masyarakat saat Pemilu 2024 nanti," kata Ketua KPU OKU, Ade Satria Dwi Putra di Baturaja, Jumat.

Ade meminta kepada seluruh calon pemilih untuk mematuhi norma-norma dan regulasi yang berlaku selama proses pemilihan guna menjaga integritas dan validitas dari setiap suara masyarakat.

Menurut dia, memamerkan pilihan dapat menimbulkan masalah baru sehingga pilihan yang dipilih di kertas suara pemilu harus dirahasiakan.

"Kalau habis nyoblos tidak perlu difoto, kemudian diunggah dan diviralkan di media sosial karena dikhawatirkan dapat membuat kerusuhan," jelasnya. Untuk mengantisipasi pelanggaran tersebut, Ade meminta kepada seluruh petugas pemilu baik dari tingkat kecamatan, desa dan kelurahan untuk meningkatkan sosialisasi terkait aturan-aturan pemilihan itu.

Fokus utama adalah mengenai kerahasiaan dan larangan mendokumentasikan atau mempublikasikan kegiatan di dalam bilik suara.

Dengan langkah ini, diharapkan Pemilu 2024 di Kabupaten OKU dapat berlangsung dengan tertib, adil, dan mencerminkan semangat demokrasi yang baik.

Ade juga berharap para pemilih menunjukkan kewajiban demokratisnya dengan memberikan suara di tempat pemungutan suara (tps) tanpa harus mendokumentasikannya.

"Perhatian khusus perlu diberikan terhadap perilaku di dalam bilik suara untuk mewujudkan pemilu yang aman dan damai," ujarnya.