Baturaja (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan melarang calon pemilih mendokumentasikan kegiatan pencoblosan di bilik suara untuk diviralkan di media sosial.
"Hal ini merupakan potensi pelanggaran yang harus dihindari oleh masyarakat saat Pemilu 2024 nanti," kata Ketua KPU OKU, Ade Satria Dwi Putra di Baturaja, Jumat.
Ade meminta kepada seluruh calon pemilih untuk mematuhi norma-norma dan regulasi yang berlaku selama proses pemilihan guna menjaga integritas dan validitas dari setiap suara masyarakat.
Menurut dia, memamerkan pilihan dapat menimbulkan masalah baru sehingga pilihan yang dipilih di kertas suara pemilu harus dirahasiakan.
"Kalau habis nyoblos tidak perlu difoto, kemudian diunggah dan diviralkan di media sosial karena dikhawatirkan dapat membuat kerusuhan," jelasnya.
Berita Terkait
BPR Baturaja bantu korban banjir OKU
Jumat, 10 Mei 2024 7:05 Wib
Pertamina Patra Niaga salurkan bansos untuk korban banjir di OKU
Kamis, 9 Mei 2024 19:06 Wib
Pj Bupati Teddy Meliwansyah bagikan nasi bungkus untuk warga terdampak banjir
Kamis, 9 Mei 2024 15:14 Wib
Semen Baturaja kirim bantuan sembako untuk korban banjir di OKU
Kamis, 9 Mei 2024 13:50 Wib
PT RMKE menggelar pengobatan massal di Selat Punai Palembang
Rabu, 1 Mei 2024 17:30 Wib
Pertamina Patra Niaga menggelar donor darah di Palembang
Selasa, 30 April 2024 18:07 Wib
Pj Gubernur Sumsel bersilaturahim dengan para lansia penghuni panti sosial
Jumat, 12 April 2024 16:53 Wib
OKU salurkan bantuan kepada korban bencana alam
Rabu, 3 April 2024 22:16 Wib