Baturaja (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan melarang calon pemilih mendokumentasikan kegiatan pencoblosan di bilik suara untuk diviralkan di media sosial.
"Hal ini merupakan potensi pelanggaran yang harus dihindari oleh masyarakat saat Pemilu 2024 nanti," kata Ketua KPU OKU, Ade Satria Dwi Putra di Baturaja, Jumat.
Ade meminta kepada seluruh calon pemilih untuk mematuhi norma-norma dan regulasi yang berlaku selama proses pemilihan guna menjaga integritas dan validitas dari setiap suara masyarakat.
Menurut dia, memamerkan pilihan dapat menimbulkan masalah baru sehingga pilihan yang dipilih di kertas suara pemilu harus dirahasiakan.
"Kalau habis nyoblos tidak perlu difoto, kemudian diunggah dan diviralkan di media sosial karena dikhawatirkan dapat membuat kerusuhan," jelasnya.
Berita Terkait
Pj Gubernur Sumsel bersilaturahim dengan para lansia penghuni panti sosial
Jumat, 12 April 2024 16:53 Wib
OKU salurkan bantuan kepada korban bencana alam
Rabu, 3 April 2024 22:16 Wib
Semen Baturaja salurkan bantuan Ramadhan Rp152,5 juta
Senin, 1 April 2024 10:52 Wib
Pemprov Sumsel optimalkan perlindungan tenaga kerja
Kamis, 28 Maret 2024 14:14 Wib
Pemkab Muba raih penghargaan Paritrana Award 2023
Rabu, 27 Maret 2024 0:39 Wib
Rumah Singgah Banyuasin tempat perlindungan juga akses layanan sosial
Selasa, 19 Maret 2024 20:56 Wib
rumah singgah Banyuasin akses ke berbagai layanan sosial
Kamis, 14 Maret 2024 21:18 Wib
Pemkab Empat Lawang salurkan 300 paket alat pendengaran
Senin, 11 Maret 2024 19:25 Wib