KPU OKU larang pemilih dokumentasikan kegiatan di bilik suara

id Media sosial, bilik suara, Pemilu 2024, KPU OKU,berita palembang, berita sumsel

KPU OKU larang pemilih dokumentasikan  kegiatan di bilik suara

KPU OKU menggelar simulasi pemungutan suara Pemilu 2024. (ANTARA/Edo Purmana/24)

Baturaja (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan melarang calon pemilih mendokumentasikan kegiatan pencoblosan di bilik suara untuk diviralkan di media sosial.

"Hal ini merupakan potensi pelanggaran yang harus dihindari oleh masyarakat saat Pemilu 2024 nanti," kata Ketua KPU OKU, Ade Satria Dwi Putra di Baturaja, Jumat.

Ade meminta kepada seluruh calon pemilih untuk mematuhi norma-norma dan regulasi yang berlaku selama proses pemilihan guna menjaga integritas dan validitas dari setiap suara masyarakat.

Menurut dia, memamerkan pilihan dapat menimbulkan masalah baru sehingga pilihan yang dipilih di kertas suara pemilu harus dirahasiakan.

"Kalau habis nyoblos tidak perlu difoto, kemudian diunggah dan diviralkan di media sosial karena dikhawatirkan dapat membuat kerusuhan," jelasnya.