Kepolisian (Polda) Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) masih menyelidiki dan memburu pemilik gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Ogan Ilir yang digerebek oleh aparat kepolisian setempat pada Sabtu (17/11)..
Plt Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira pada konferensi pers di Palembang, Senin, mengatakan pemilik lahan yang dijadikan tempat penampungan BBM tersebut yakni (K) salah satu oknum anggota Brimob. Namun hingga saat ini polisi masih menyelidiki siapa pemilik gudang penampungan BBM ilegal tersebut.
"Penggerebekan dilakukan pada Sabtu 17 November 2023 di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir dan pemilik lahan yaitu seorang oknum anggota Brimob saat ini sudah diperiksa Polda Sumsel," kata Putu.
Menurut dia, oknum anggota Brimob tersebut menyewakan lahan yang ternyata menjadi tempat penampungan BBM ilegal sejak 2020, dan pihaknya sudah menginterogasi orang yang tercantum dalam laporan Banpol (bantuan polisi) yang diterima beserta ketua RT (rukun tetangga) setempat yaitu Subandrio.